Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini lebih bergigi. Pasalnya, KSEI sudah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada para pemakai jasa KSEI jika terjadi pelanggaran.
Mereka adalah perusahaan efek, bank kustodian, emiten, dan biro administrasi efek. Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan KSEI nomor VII tentang Pemeriksaan dan Peraturan KSEI nomor VIII tentang Sanksi.
Margaret Mutiara Tang, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama KSEI mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 1995 tentang Pasar Modal, sejatinya KSEI berwenang memberikan sanksi.
Namun, pihaknya belum memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanski. Nah, dua peraturan tersebut terbit guna mengakomodir mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi yang bisa dilakukan KSEI.
Sehingga, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri pasar modal bisa dicegah.
"Dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan efek, KSEI akan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI)," ujar Margaret dalam pernyataan resminya, Selasa (3/2).
Dengan adanya Peraturan KSEI nomor VII, KSEI bisa melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pemakai jasa. Margaret memastikan, pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan objektif.
Sementara, terkait Peraturan KSEI nomor VIII, ada beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Bila dari hasil pemeriksaan terdapat temuan bukti pelanggaran maka KSEI bisa menjatuhkan sanksi.
Beberapa sanksi yang bisa dikenakan antara lain peringatan tertulis, denda dengan batas rupiah terentu, penghentian sementara pemberian layanan jasa kepada para pemakai jasa.
Kemudian, di tingkat selanjutnya, KSEI bisa membekukan rekening efek utama hingga pembatalan pendaftaran efek di KSEI. Jika sudah parah, maka, KSEI bisa menutup rekening efek utama.
Pengenaan sanksi selain untuk pembinaan, adalah agar para pengguna jasa lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Sehingga, keamanan investor bisa terlindungi.
Regulasi ini sudah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan efektif berlaku mulai 1 Desember 2014 lalu. Saat ini, KSEI tengah berupaya melakukan sosialisasi demi penegasan akan adanya ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News