Reporter: Tim KONTAN | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyeleksi bank administrator rekening dana nasabah (RDN) alias bank RDN dan bank pembayaran periode 2015-2019.
Seleksi dilakukan menyusul habisnya perjanjian kerjasama bank RDN dan bank pembayaran periode 2011-2015 pada Juli 2015. Margaret Mutiara Tang, Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama KSEI mengatakan, hari ini (28/1), pihaknya mulai memproses penyeleksian.
Proses itu dimulai dengan penjelasan request for proposal (RFP) yang dihadiri oleh 17 bank dari total 22 bank yang memenuhi syarat. Pada periode ini, KSEI akan menerapkan persyaratan terpisah. Jadi, bank yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan untuk bertindak sebagai bank administrator RDN saja atau sekaligus sebagai bank pembayaran.
Penyisiran bank RDN dan bank pembayaran ini dilakukan dalam rangka pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NO V.D.3. Dalam aturan itu OJK mewajibkan adanya pemisahan rekening dana milik nasabah.
Lebih lanjut, sejalan dengan projek pengembangan infrastruktur pasar modal, KSEI akan mulai menggunakan rekening real time gross settlement (RTGS) di Bank Indonesia (BI). Hal ini guna melengkapi fungsi bank pembayaran terkait keperluan penyelesaian transaksi yang melibatkan dana di sistem C-BEST.
"Mulai Juli 2015, penyelesaian transaksi efek non surat berharga negara yang melibatkan dana di C-BEST, hanya perusahaan efek saja yang menggunakan layanan bank pembayaran," ujar Margaret, Rabu (28/1).
Sedangkan, bank kustodian dapat menggunakan banknya masing-masing untuk melakukan penyetoran atau penarikan dana ke C-BEST langsung melalui sistem RTGS BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News