Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi bodong masih menjadi ancaman nyata bagi para investor. Lewat penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, tawaran investasi bodong berupaya menjerat para korbannya. Kali ini datang dari PT Fasting Futures.
Lewat website www.fasting-forex.com, perusahaan itu menawarkan paket investasi forex dengan imbal hasil mulai 20% hingga 40% dalam sepekan. Skemanya, investor bisa bergabung pada beberapa paket-paket yang ditawarkan dengan menyetorkan dana sesuai jenis paketnya.
"(Penempatan dana) ke perusahaan dulu, nanti perusahaan yang mengalihkan (dana investor) ke trading forex," tulis admin Fasting Futures saat dikonfirmasi Kontan.co.id dalam pesan singkat lewat akun WhatsApp website tersebut, Senin (24/8).
Mengutip laman www.fasting-forex.com, Fasting Futures menawarkan investasi di bidang forex Asia dengan keuntungan atau bonus profit 20%-40% dalam waktu tujuh hari. Terdapat tiga pilihan paket yang ditawarkan, yakni paket silver, paket gold dan paket platinum.
Baca Juga: Juni 2020, Satgas Waspada Investasi menutup 105 fintech ilegal dan bekukan 99 entitas
Untuk paket silver, investor berpotensi mendapatkan keuntungan 20% dalam tujuh hari dengan menyetorkan dana minimum Rp 500.000 hingga Rp 9.000.000.
Untuk paket Gold menawarkan imbal hasil 30% dengan minimal modal Rp 10.000.000 hingga Rp 90.000.000. Sedangkan untuk paket Platinum menjanjikan keuntungan 40% dengan setoran minimum Rp 100.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
"Di sini kami hanya menginvestasikan dana atau modal kami saja, untuk dikelola perusahaan ke trading forex Asia. Jadi kita hanya menunggu modal ditambah profit dan cair dalam tujuh hari," tambah admin tersebut.
Di website-nya itu, PT Fasting Futures menunjukkan sertifikat izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangkan Komoditi (Bappebti).
Sertifikat dengan Nomor: 79/BAPPEBTI/SP-PN/12/2014 itu diterbitkan pada 26 Agustus 2014 dan ditandatangani oleh Kepala Bappebti Syahrul R Sempurnajaya.