kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

Hari ini terakhir saham Sigmagold Inti Perkasa (TMPI) tercatat di BEI


Jumat, 08 November 2019 / 19:32 WIB
Hari ini terakhir saham Sigmagold Inti Perkasa (TMPI) tercatat di BEI
ILUSTRASI. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) masih menunggu selesainya Izin Usaha Operasi Pertambangan (IUP) emas di Pasaman, Sumatera Barat.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) tidak akan lagi bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia mulai Senin (11/11) mendatang. Hari ini adalah hari terakhir perdagangan saham TMPI di pasar negosiasi.

"BEI memutuskan penghapusan pencatatan efek Sigmagold Inti Perkasa dari BEI efektif sejak tanggal 11 November 2019," ungkap Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (8/11).

Dengan dicabutnya status TMPI sebagai perusahaan tercatat, Sigmagold tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama Sigmagold dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Mengingat Sigmagold masih merupakan perusahaan publik, TMPI tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Bakal Delisting, Saham Sigmagold (TMPI) Bisa Sulit Laku di Pasar Negosiasi

Hingga menjelang delisting, sebesar 99,86% atau setara dengan 1,1 triliun saham TMPI dimiliki oleh masyarakat dengan dan hanya 0,14% atau 1,5 miliar saham dimiliki oleh PT Pratama Duta Sentosa.

"Dalam hal perusahaan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak delisting, sepanjang perusahaan ini memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali," ungkap BEI lebih lanjut.

Baca Juga: Bakal delisting, ini rekomendasi analis bagi pemegang saham Sigmagold (TMPI)

Merujuk Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

BEI juga bisa menghapus saham perusahaan tercatat apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Berdasarkan data Bloomberg, saham TMPI terakhir diperdagangkan pada 22 Juni 2017. Tapi berdasarkan pengumuman bursa, BEI baru menyetop perdagangan saham emiten yang didirikan dengan nama PT Telaga Mas ini pada 3 Juli 2017 karena belum membayar denda. 

Baca Juga: BEI akan delisting saham Sigmagold Inti Perkasa (TMPI) pada 11 November 2019

Sejak itu, saham emiten yang sempat bernama PT Telagamas Pertiwi ini disuspensi oleh BEI hingga sekarang. Suspensi dilakukan karena TMPI belum membayar denda dan membayar biaya pencatatan tahunan, tidak menggelar public expose, dan telat menyampaikan laporan keuangan.

Perusahaan yang pernah menggunakan nama PT Artha Graha Investama Sentral Tbk dan PT Agis Tbk ini terakhir melaporkan kinerja keuangan kuartal ketiga 2018. Perusahaan yang kini bergerak di bidang perdagangan, multimedia dan telekomunikasi, perindustrian dan jasa serta pertambangan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui anak usaha ini mencatat pendapatan Rp 27,60 miliar pada akhir September 2018. Pendapatan ini merosot 41,35% ketimbang periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp 47,06 miliar.

TMPI mencatat rugi Rp 11,82 miliar dalam sembilan bulan pertama tahun lalu. Angka ini memburuk jika dibandingkan dengan laba bersih Rp 3,78 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sigmagold ekspansi ke bisnis jasa perbaikan

TMPI akan menjadi emiten keenam yang delisting dari BEI tahun ini. Lima emiten yang sebelumnya delisting adalah PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA), dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK).

Dari lima emiten tersebut, tiga di antaranya merupakan hasil delisting paksa BEI, yakni Sekawan, Grahamas, dan Bara Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×