Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) tidak akan lagi bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia mulai Senin (11/11) mendatang. Hari ini adalah hari terakhir perdagangan saham TMPI di pasar negosiasi.
"BEI memutuskan penghapusan pencatatan efek Sigmagold Inti Perkasa dari BEI efektif sejak tanggal 11 November 2019," ungkap Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (8/11).
Dengan dicabutnya status TMPI sebagai perusahaan tercatat, Sigmagold tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama Sigmagold dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Mengingat Sigmagold masih merupakan perusahaan publik, TMPI tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Bakal Delisting, Saham Sigmagold (TMPI) Bisa Sulit Laku di Pasar Negosiasi
Hingga menjelang delisting, sebesar 99,86% atau setara dengan 1,1 triliun saham TMPI dimiliki oleh masyarakat dengan dan hanya 0,14% atau 1,5 miliar saham dimiliki oleh PT Pratama Duta Sentosa.
"Dalam hal perusahaan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak delisting, sepanjang perusahaan ini memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali," ungkap BEI lebih lanjut.
Baca Juga: Bakal delisting, ini rekomendasi analis bagi pemegang saham Sigmagold (TMPI)