kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.369   39,00   0,24%
  • IDX 7.915   9,74   0,12%
  • KOMPAS100 1.108   -1,34   -0,12%
  • LQ45 816   -1,51   -0,18%
  • ISSI 266   0,37   0,14%
  • IDX30 422   -1,30   -0,31%
  • IDXHIDIV20 493   0,99   0,20%
  • IDX80 123   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 132   -0,25   -0,19%
  • IDXQ30 137   -0,26   -0,19%

Harga Minyak Terus Menguat, Investor Menanti Hasil Pertemuan OPEC+


Selasa, 01 Februari 2022 / 07:12 WIB
Harga Minyak Terus Menguat, Investor Menanti Hasil Pertemuan OPEC+
ILUSTRASI. Harga minyak dunia. REUTERS/Nick Oxford/File Photo


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak kembali menguat pada perdagangan Selasa (1/2) pagi. Pukul 07.00 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman Maret 2022 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 88,39 per barel, naik 0,27% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 88,15 per barel.

Harga minyak stabil di dekat level tertinggi dalam tujuh tahun menyusul lonjakan kuat pada Januari karena investor bersiap untuk mencermati pertemuan OPEC+ pekan ini.

Mengutip Bloomberg, kenaikan harga minyak juga didukung oleh pasar global yang lebih ketat dan kekhawatiran geopolitik Ukraina.

Baca Juga: Reli Harga Minyak Berlanjut, Brent Tetap di Atas US$ 90 Per Barel Pada Pagi Ini

OPEC+ dijadwalkan akan menggelar pertemuan pada Rabu (2/2) untuk mengevaluasi kebijakan. Anggota-anggota OPEC+ diharapkan meratifikasi peningkatan produksi 400.000 barel per hari untuk bulan Maret, meski ada tanda-tanda dalam beberapa bulan terakhir aliansi tersebut telah berjuang untuk memenuhi target produksinya.

Menjelang pertemuan OPEC+, para trader bersiap untuk mencari petunjuk pelengkaptentang prospek ke depan. 

Pada Selasa (1/2), American Petroleum Institute akan mengeluarkan perkiraan stok minyak dan produk AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×