kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga minyak tertekan prediksi penurunan permintaan


Selasa, 18 Juni 2019 / 20:13 WIB
Harga minyak tertekan prediksi penurunan permintaan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak mentah terlihat cenderung turun pada perdagangan hari ini tertekan permintaan yang lebih rendah. Mengutip Bloomberg, Selasa (18/6) pukul 19.16 WIB harga minyak jenis west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman Juli 2019 di New York Mercantile Exchange di level US$ 51,87 per barel. Angka ini melemah 0,12% dari harga penutupan kemarin di level US$ 51,93 per barel.

Analis Monex Investindo Futures, Andian mengatakan, permintaan minyak mentah global cenderung turun di tengah kondisi ekonomi dunia yang melambat. Prediksi yang mencuat di tengah persediaan minyak yang masih tinggi ini memicu pelemahan harga.

Data persediaan Amerika Serikat (AS) minggu ini akan dirilis American Petroleum Institute (API) malam nanti, dan data resmi Energy Information Administration (EIA) dirilis besok malam.

“Harga minyak berada dalam tren bearish berpeluang menekan ke level US$ 51,45 per barel. Kata Andian, tren bearish masih dominan dengan pelemahan lebih lanjut berpeluang ke kisaran US$ 50,95 per barel. Bila harga kembali naik, minyak akan mencoba level resistance US$ 52,35 per barel.

Andian meramal pada perdagangan selanjutnya harga minyak bakal diperdagangkan di rentang support US$ 51,45 - US$ 50,95 - US$ 50,70 per barel. Sementara level resistance antara US$ 52,35 - US$ 52,85 - US$ 53,40 per barel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×