kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.289   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.212   99,07   1,39%
  • KOMPAS100 1.053   15,14   1,46%
  • LQ45 811   9,46   1,18%
  • ISSI 232   3,12   1,36%
  • IDX30 423   5,58   1,34%
  • IDXHIDIV20 495   5,61   1,15%
  • IDX80 118   1,40   1,20%
  • IDXV30 120   1,51   1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,08%

Harga minyak tertahan di bawah level US$ 45


Selasa, 15 September 2015 / 11:48 WIB
Harga minyak tertahan di bawah level US$ 45


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MELBOURNE. Harga minyak dunia dunia tertahan di bawah level US$ 45 per barel, pada Selasa (15/9). Berdasarkan data Bloomberg, pada pukul 13.59 waktu Sydney, harga kontrak minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk pengantaran Oktober naik sebesar 47 sen menjadi US$ 44,47 per barel di New York Mercantile Exchange.

Senin kemarin, harga kontrak yang sama turun 63 sen menjadi US$ 44 per barel.

Harga minyak masih tertahan di bawah US$ 45 per barel sebelum data pemerintah Amerika menunjukkan kenaikan cadangan minyak AS untuk pekan ketiga. Hasil survei Bloomberg menunjukkan, cadangan minyak kemungkinan akan naik sebesar 1,75 juta barel pada pekan lalu. Energy Information Administration dijadwalkan akan merilis data cadangan minyak pada Rabu (16/9) besok.

"Harga minyak mungkin sudah hampir menyentuh dasar, namun saya belum melihat kemungkinan kenaikan harga minyak dalam jangka pendek karena surplus cadangan masih akan menekan harga. Jika cadangan menipis, hal itu akan membantu menciptakan stabilitas harga," jelas David Lennox, analis Fat Prophets di Sydney.

Sementara, harga kontrak minyak Brent untuk pengantaran Oktober turun 9 sen menjadi US$ 46,28 sebarel di ICE Futures Europe exchange di London. Sedangkan harga kontrak minyak yang lebih aktif yakni kontrak pengantaran November, naik 9 sen menjadi US$ 47,44 per barel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×