kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Harga Minyak Naik Rabu (17/9) Pagi, Investor Cermati Dampak Serangan ke Kilang Rusia


Rabu, 17 September 2025 / 07:35 WIB
Harga Minyak Naik Rabu (17/9) Pagi, Investor Cermati Dampak Serangan ke Kilang Rusia
ILUSTRASI. Harga minyak naik karena para pedagang menimbang dampak dari serangan Ukraina terhadap infrastruktur minyak mentah Rusia. REUTERS/Alexander Manzyuk


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak naik pada perdagangan Rabu (17/9/2025) pagi. Pukul 07.26 WIB, harga minyak untuk pengiriman Oktober 2025 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 64,57 per barel, naik 0,08% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 64,52 per barel.

Harga minyak naik dan cenderung stabil di kisaran tinggi karena para pedagang menimbang dampak dari serangan Ukraina terhadap infrastruktur minyak mentah Rusia.

Mengutip Bloomberg, Ukraina menyerang kilang Saratov yang merupakan fasilitas energi Rusia dalam serangan terbarunya. Hal ini mengurangi produksi minyak Rusia ke tingkat terendah pasca pandemi.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Stabil Selasa (16/9) Pagi, Brent di US$67,48 & WTI di US$63,32

Namun, kembalinya pasokan OPEC+ yang semakin cepat meningkatkan prediksi bahwa kelebihan pasokan akan terjadi di akhir tahun.

Sementara itu, Uni Eropa sedang mempertimbangkan sanksi terhadap perusahaan minyak di India dan China yang memungkinkan perdagangan minyak Rusia masuk sebagai bagian dari paket pembatasan baru untuk menekan Vladimir Putin agar menegosiasikan akhir konflik dengan Ukraina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×