kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga minyak mengalami penurunan terbesar dalam dua pekan


Jumat, 21 Januari 2011 / 09:36 WIB
Harga minyak mengalami penurunan terbesar dalam dua pekan


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Dupla Kartini

NEW YORK. Kontrak harga minyak mengalami penurunan terbesar dalam dua minggu terakhir. Anjloknya harga minyak terkait kecemasan akan langkah China untuk menaikkan suku bunga acuannya dengan tujuan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Asal tahu saja, pagi tadi di New York, kontrak harga minyak turun hingga 2,2% setelah China mengumumkan tingkat inflasinya pada Desember 2010 mencapai 4,6%. Selain itu, pertumbuhan Negeri Panda pada kuartal IV mencapai 9,8%. Faktor lain yang juga mempengaruhi penurunan harga minyak adalah data Departemen Energi AS yang menyatakan cadangan minyak Negeri Paman Sam naik untuk kali pertama dalam tujuh minggu terakhir.

"Kekhawatiran akan langka China untuk memperlambat laju ekonomi membuat pasar minyak melorot. Apapun langkah yang dilakukan China bisa menurunkan permintaan pertumbuhan," papar Michael Lynch, President of Strategic Energy & Economic Research in Winchester.

Catatan saja, kontrak harga minyak untuk pengantaran Febuari turun US$ 2 sehingga bertengger di posisi US$ 88,86 sebarel di New York Mercantile Exchange. Ini merupakan penurunan paling besar sejak 4 Januaru lalu. Sementara, sepanjuang tahun ini, harga minyak sudah melonjak 14% dibanding tahun lalu.

Sedangkan kontrak harga minyak untuk pengantaran Maret turun US$ 2,22 atau 2,4% menjadi US$ 89,59.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×