kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga emas terkoreksi, dipicu sentimen vaksin Covid-19 di AS


Senin, 14 Desember 2020 / 08:10 WIB
Harga emas terkoreksi, dipicu sentimen vaksin Covid-19 di AS
ILUSTRASI. Harga emas. REUTERS/Denis Balibouse/File Photo


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga emas terkoreksi pada awal perdagangan Senin (14/12). Pukul 08.00 WIB, harga emas untuk pengiriman Februari 2021 di Commodity Exchange ada di US$ 1.839,90 per ons troi, turun 0,20% dari akhir pekan lalu yang ada di US$ 1.843,60 per ons troi.

Harga emas terkoreksi lantaran sentimen vaksinasi Covid-19 di Amerika Serikat dan investor masih menanti kelanjutan pembicaraan tentang paket bantuan virus corona di AS.

Harga emas tergelincir seiring kemajuan vaksin Covid-19 dan tanda-tanda pemulihan ekonomi yang mengurangi permintaan save haven, bahkan di saat bank sentral utama terus menawarkan dukungan untuk perekonomian.

Mengutip Bloomberg, pengiriman perdana vaksin Covid-19 di AS dijadwalkan pada Senin (14/12) pagi dan vaksin awal akan berada di 50 negara bagian pada Rabu.

Baca Juga: Harga emas hari ini di Pegadaian, Senin 14 Desember 2020

Sementara itu, anggota parlemen dari bipartisan akan membeberkan anggaran bantuan Covid-19 senilai US$ 908 miliar pada Senin ini.

Pekan ini, investor akan terus mencermati pertemuan terakhir Federal Reserve dimana pasar mengharapkan ada panduan kebijakan ke depan untuk menentukan arah investasinya.

Selanjutnya: Vaksin Covid-19 positif, harga minyak mentah menguat enam pekan berturut-turut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×