kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga emas masih dalam tekanan


Kamis, 23 April 2015 / 13:41 WIB
Harga emas masih dalam tekanan
ILUSTRASI. KAI menegaskan, tiket kereta api periode Nataru 2023 masih tersedia.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Harga emas masih dalam tren penurunan dalam perdagangan di Amerika Serikat (AS). Harga emas turun pasca rilis data ekonomi penjualan rumah bulan Maret yang lebih bagus dari ekspektasi pasar.

Mengutip Bloomberg, Kamis (23/4) pukul 13.10, harga emas berada di level US$ 1.187,40 per ons troi. Harga tersebut sedikit rebound dari pergerakan Kamis pagi yang sempat menyentuh level US$ 1.184 per ons troi.

Head of Research and Analyst PT Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan, anjloknya harga emas disebabkan adanya peralihan investasi ke indeks saham AS.

Data PMI manufaktur china bulan April versi HSBC yang dirilis lebih rendah dari ekspektasi pasar juga memberi tekanan turun bagi si kuning. "Pada grafik 1 jam, harga terindikasikan mencoba rebound kemungkinan ke area resistance terdekat US$ 1.192 per ons troi," ujar Ariston.

Selama harga di bawah kisaran resistance, harga masih berpeluang tertekan kembali ke area US$ 1.184 per ons troi dan mungkin ke area US$ 1.178-US$ 1.180 per ons troi. Sementara penguatan di atas US$ 1.192 per ons troi, membuka lagi peluang naik ke area US$ 1.197-1.200 per ons troi.

Hari ini data yang bisa menjadi market mover adalah data-data PMI Zona Eropa dan 3 data ekonomi AS lainnya yaitu data klaim tunjangan pengangguran, data PMI manufaktur dan data penjualan rumah baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×