Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Harfam Jaya Makmur menyatakan perusahaannya bukan termasuk kategori perusahaan investasi. Perusahaan ini menyatakan, sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa, perdagangan, pertanian dan industri yang telah memiliki izin.
Pernyataan Harfam Jaya Makmur ini membantah rilis yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, seperti diberitakan KONTAN, OJK menyatakan, Harfam Jaya sebagai perusahaan yang menawarkan investasi. Dalam siaran pers itu, OJK mengatakan, Harfam Jaya tidak memiliki izin dan tidak diawasi.
Dalam surat yang dialamatkan ke KONTAN, Harfam mengaku telah memiliki legalitas yang jelas. "Kami mempunyai izin dari kementerian," kata Public Relations Manager Harfam Jaya Makmur Stanley Sinjal, Selasa (11/11).
Pernyataan Stanley ini sekaligus sebagai hak jawab Harfam Jaya Makmur atas berita yang sebelumnya ditulis KONTAN. Sayangnya, Stanley tak menjelaskan, izin tersebut dari kementerian apa. Dia meminta KONTAN menghubungi Manager Harfam Jakarta Hariman. Sayangnya, saat KONTAN menghubungi kantor Harfam, panggilan tersebut belum terjawab.
Dari informasi yang diperoleh KONTAN dari pegawai pemasaran dan situsnya, Harfam Jaya menawarkan investasi kayu jati yang disebut sebagai kemitraan. Paket kemitraan yang terendah senilai Rp 149 juta untuk 100 batang pohon jati. Investor bisa menikmati hasilnya setelah delapan tahun kemudian. Hasilnya dibagi dua dengan Harfam Jaya. Perkebunan jati ini terletak di Kabupaten Bondowoso dan Situbondo.
Menurut staf tersebut, setidaknya dalam delapan tahun, investor bisa memperoleh hasil sebesar Rp 750 juta. "Tergantung dari kenaikan harga kayu jati. Biasanya tumbuh 15% hingga 30% per tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News