kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Gudang Garam (GGRM) tambah modal ke Surya Dhoho Investama


Sabtu, 06 Juni 2020 / 08:30 WIB
Gudang Garam (GGRM) tambah modal ke Surya Dhoho Investama


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh kepada anak usahanya PT Surya Dhoho Investama (SDHI) pada 2 Juni 2020.

Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, Surya Dhoho Investama merupakan anak usaha GGRM yang melaksanakan pembangunan Bandar Udara Dhoho di Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: Ini rekomendasi untuk saham-saham yang banyak dibeli asing

Adapun struktur kepemilkan saham  Surya Dhoho Investama adalah sebagai berikut, sebanyak 3,99 juta saham atau 99,9% sahamnya dimiliki Gudang Garam dan sisanya atau 0,1% saham Surya Dhoho Investama dimiliki PT Suryaduta Investama.

Sekretaris Perusahaan GGRM, Heru Budiman dalam keterbukaan informasi (4/6) menjelaskan Gudang Garam bersama dengan PT Suryaduta Investama selaku pemegang saham SDHI masing-masing memutuskan melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh pada  Surya Dhoho Investama yang semula Rp 3 triliun menjadi Rp 4 triliun.

Dengan penambahan modal ke  Surya Dhoho Investama, maka struktur modal dan kepemilikan sahamnya sebagai berikut, modal dasar senilai Rp 5 triliun, modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 4 triliun atau sebanyak 4 juta saham.

Baca Juga: Saham BBCA makin cantik, harta pemilik Grup Djarum kembali naik

"Penambahan modal ditempatkan dan disetor pada  Surya Dhoho Investama dimaksudkan untuk mendukung rencana pelaksanaan proyek-proyek dalam bidang usaha SDHI," jelas Heru dalam surat resmi yang dirilis di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/6).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×