kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Grup Tahir batal mencaplok perusahaan Benny Tjokro


Senin, 20 Januari 2020 / 23:14 WIB
Grup Tahir batal mencaplok perusahaan Benny Tjokro
ILUSTRASI. PT Rimo Catur Lestari Tbk (RIMO) mulai ekspansif di bisnis properti. Setelah mengakuisisi PT Hokindo Investama, RIMO otomatis memiliki 10 perusahaan properti Hokindo.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) mundur dari rencana akuisisi 49,99% saham PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) dan PT Hokindo Properti Investama (HPI). Keduanya merupakan anak usaha PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Ada dua alasan yang menjadi alasan MPRO batal mengakuisisi saham anak usaha yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro tersebut. Perkembangan bisnis properti saat ini dinilai masih kurang menguntungkan seperti yang diharapkan.

Baca Juga: Aset Disita Kejaksaan, Nasib Bisnis Benny Tjokro Terdesak

Selain itu, informasi yang beredar di publik mengenai permasalahan keuangan yang sedang dihadapi oleh Hanson International juga menjadi pertimbangan.

"Hal ini dapat mempengaruhi kinerja MMJ dan HPI berikut anak perusahaannya," ujar Raymond, Direktur Utama MYRX dalam keterbukaan informasi, Senin (20/1).

Dengan pembatalan rencana transaksi, tidak ada pengeluaran uang kas atau pun penambahan aset untuk MPRO. Pembatalan juga tidak menimbulkan kewajiban tambahan apa pun serta tidak memberikan dampak yang material bagi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×