Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. GORO, platform investasi token berbasis properti, telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk dalam fasilitas Sandbox. Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024 sejak 7 November 2024.
Sandbox adalah suatu sarana pengujian yang difasilitasi oleh OJK untuk memastikan bahwa suatu inovasi dan teknologi di sektor keuangan berkembang dengan baik dan bertanggung jawab melalui pengelolaan risiko yang baik.
Melalui Sandbox, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali untuk memastikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor. Lebih lanjut, Sandbox merupakan wujud dari pelaksanaan peran OJK dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi, serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan Pusat Inovasi.
Robert Hoving, Co-founder & CEO GORO mengatakan, GORO hadir untuk menyediakan kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh semua kalangan. Dengan begitu akan mendorong penetrasi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi.
Baca Juga: Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Dengan skema investasi properti fraksional, kata dia, GORO memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di properti tanpa harus mengeluarkan modal besar, menjadikan investasi properti lebih inklusif dan terjangkau.
“Sebagai pelopor dalam tokenisasi properti, kami berupaya memenuhi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK. Kami ingin menjadikan investasi properti sebagai kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” kata Robert dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Selama beberapa bulan ke depan, GORO akan menjalani serangkaian uji coba di bawah pengawasan langsung OJK dengan tujuan untuk memvalidasi dan meningkatkan semua aspek manajemen dan operasional layanan.
Sarana Sandbox memberikan kesempatan bagi GORO untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh hambatan regulasi yang biasanya menjadi tantangan perusahaan inovatif di tahap awal pengembangan.
Baca Juga: Regulatory Sandbox yang Adaptif & Inovatif
Sementara, Andryan Gouw, Co-founder GORO, menjelaskan, tokenisasi properti GORO adalah contoh nyata dari Real World Asset (RWA) Tokenization yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 lalu.
“Teknologi rantai blok (blockchain) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform GORO, memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu, seperti properti. Dengan menjadikan aset properti lebih mudah dipahami dan diakses, kami berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia,” terangnya.
Selain itu, GORO telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Andrywan bilang, itu merupakan bentuk komitmen GORO dalam menjaga keamanan data dan informasi investor, serta memastikan bahwa semua proses operasional memenuhi standar keamanan tertinggi."
Dengan pengawasan langsung dari OJK, kata dia, GORO akan memanfaatkan kesempatan ini untuk membantu OJK dalam mengidentifikasi kebijakan yang tepat dalam mengakomodir inovasi
“GORO optimis dapat terus memperkenalkan kelas aset baru ke dunia investasi dan menghadirkan pengalaman investasi yang mudah dimengerti, transparan, dan terjangkau oleh semua kalangan sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News