Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah menandatangani perjanjian treasury line pada tanggal 16 Desember 2015 lalu, dengan limit sebesar US$ 35 juta. Hal ini tertuang dalam keterbukaan GIAA kepada BEI, bernomor GARUDA/JKTDF/240471/16.
"Berdasarkan perjanjian tersebut telah disetujui untuk dapat memfasilitasi transaksi lindung nilai mata uang asing yang dilakukan Perseroan, yang di mana PT Bank Mandiri (persero) Tbk dapat berpartisipasi untuk nominal transaksi sebesar limit yang sudah disetujui," ujar IG.N. Akshara Danadiputra, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko GIAA dalam keterbukaan, Rabu (13/1).
Perjanjian tersebut bukan merupakan perjanjian yang termasuk dalam transaksi sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No.IX.E.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-412/BL/2009 mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi tertentu.
Menurutnya, perolehan perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang umum dilakukan dan tidak mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News