kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gerak saham RAJA, INVS dan waran TARA tidak wajar


Jumat, 19 September 2014 / 16:43 WIB
Gerak saham RAJA, INVS dan waran TARA tidak wajar
ILUSTRASI. Sinopsis, jadwal tayang, dan juga trailer film terbaru di bioskop berjudul Air yang dibintangi oleh Ben Affleck dan Matt Damon.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Di pengujung minggu ke tiga di bulan September 2014, dua saham dinilai bergerak tidak wajar oleh Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua saham itu adalah PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS).

Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Eqy Essiqy menilai, pergerakan saham RAJA tidak wajar lantaran terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham di luar kebiasaan jika dibandingkan periode sebelumnya. 

Sementara INVS, tergolong sebagai saham yang masuk kategori unusual market activity (UMA) karena terjadi penurunan harga saham yang diluar kebiasaan.  "Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini (RAJA dan INVS)," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (19/9).

Lebih lanjut, BEI menghimbau para investor untuk memperhatikan jawaban manajemen SMR Utama atas permintaan konfirmasi otoritas bursa.

Selain itu investor perlu juga dipertimbangkan kinerja perseroan disertai dengan keterbukaan informasi. Investor pun sebaiknya mengkaji rencana aksi korporasi perusahaan, terutama yang belum mendapat restu pemegang saham (RUPS).

Selain saham RAJA dan INVS, BEI juga mengategorikan waran seri I PT Sitara Propertindo Tbk (TARA-w) bergerak di luar kewajaran akibat peningkatan harga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×