kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.575   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.200   34,13   0,42%
  • KOMPAS100 1.118   1,88   0,17%
  • LQ45 785   -0,26   -0,03%
  • ISSI 293   2,39   0,82%
  • IDX30 410   -1,26   -0,31%
  • IDXHIDIV20 463   -1,44   -0,31%
  • IDX80 123   0,27   0,22%
  • IDXV30 133   0,44   0,33%
  • IDXQ30 128   -0,38   -0,30%

Genjot IPO, BEI minta relaksasi UU Privatisasi


Selasa, 12 Juli 2016 / 20:07 WIB
Genjot IPO, BEI minta relaksasi UU Privatisasi


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan Undang-undang terkait privatisasi direvisi agar mempermudah perusahaan anak usaha BUMN bisa melantai di bursa saham. Pasalnya, investor pasar modal lebih meminati saham-saham perusahaan BUMN yang memberi imblai hasil yang lebih menjanjikan.

Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengatakan, saat ini peluang dana repatriasi yang bisa masuk ke pasar modal sangat besar. Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap semakin banyak anak-anak usaha BUMN yang melantai di bursa saham. Namun, IPO anak-anak pelat merah tersebut terkendala karena proses perizinan yang sangat panjang.

Oleh karena itu, Tito berharap agar UU BUMn terkait privatisasi bisa direvisi agar tidak anak BUMN bisa lebih mudah melantai di bursa untuk menampung dana repatriasi yang potensinya sangat besar. 

"Kalau mau mengikuti UU BUMN proses IPO ini memakan waktu yang sangat pajang. Ada 25 proses yang harus dilalui termasuk di DPR sebelum samapi ke OJK," terangnya di Jakarta, Selas a(12.7).

Privatisasi perusahaan BUMN diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2003. Menurut Tito, terdapat 13 pasal dari UU tersebut yang menghambat proses IPO anak-anak BUMN yang terdapat di pasal 74- 86.

Dia mengatakan, jika ingin dana-dana repatriasi tersebut bisa masuk cepat, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat UU harus merevisi aturan tersebut dan mengembalikan kepada Kementerian BUMN.

Untuk itu, kata Tito, pihaknya akan menemui komisi IV DPR untuk mengkomunikasikan permasalah tersebut. Dia yakin, jika DPR memiliki niat maka revisi aturan tersebut menurutnya tidak akan memakan waktu lama. "Kalau ada niat pasti bisa cepat. Seperti UU Pengampunan Pajak juga cepat," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina mengungakapkan telah menyiapkan tiga anak usahanya untuk melakukan melantai di BEI, salah satunya adalah PT Tugu Pratama. Namun rencana tersebut harus mendapat restu dulu dari Kementerian BUMN dan DPR.

Tito sangat berharap tiga anak usaha Pertamina tersebut bisa segera IPO sebab menurutnya perusahaan BUMN pengelola Migas tersebut memiliki ratusan anak usaha yang bagus.

Sementara tahun ini, baru ada satu anak usaha PT waskita Karya Tbk (WSKT) yang sudah yang sudah menyampaikan rencananya ke BEI untuk menggelar IPO tahun ini yakni PT Waskita Beton Precash (WBP). WSKT berencana melepas saham WBP 40% dengan target perolehan dana Rp 3,5 triliun-Rp 4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×