Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan milik negara yaitu PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menambah kapasitas pengangkutan penumpang pada penerbangan dari semula 50% menjadi 70%.
Hal ini sejalan dengan Kementerian Perhubungan yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Baca Juga: Garuda Indonesia berharap animo masyarakat menggunakan pesawat meningkat
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penambahan kapasitas menjadi 70% ini juga sudah ada physical distancing atau pembatasan fisik.
"Kapasitas angkut 70% itu sudah terjadi physical distancing, jadi kalau melihat surat edarannya sudah sangat lengkap dan jelas bahwa maksimum angkutan 70%, tapi tetap menjaga physical distancing," kata Irfan, Selasa (9/6).
Dalam perubahan aturan baru tersebut, ada aturan lebih detail terkait operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur secara rinci kegiatan operasional pesawat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah disusun oleh Gugus Tugas Covid-19.
Baca Juga: New Normal, Bandara Soekarno Hatta mulai uji coba pemeriksaan dokumen secara digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News