kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.325   -52,00   -0,32%
  • IDX 7.192   25,18   0,35%
  • KOMPAS100 1.049   3,28   0,31%
  • LQ45 816   1,31   0,16%
  • ISSI 225   0,82   0,37%
  • IDX30 426   0,23   0,05%
  • IDXHIDIV20 505   -0,29   -0,06%
  • IDX80 118   0,18   0,15%
  • IDXV30 120   0,34   0,28%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

Garuda Indonesia (GIAA) juga tunda bayar bonus karyawan


Jumat, 17 April 2020 / 18:33 WIB
Garuda Indonesia (GIAA) juga tunda bayar bonus karyawan
ILUSTRASI. Pesawat terbaru Garuda Indonesia A330-900 Neo


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bukan saja gaji yang dipangkas. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) juga menunda pembayaran tunjangan tengah tahun, insentif kinerja, dan bantuan istirahat tahunan kepada pegawai.

Namun, dalam surat edaran resmi dengan Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi Covid-19 yang diterima KONTAN menyebutkan bahwa penundaan itu akan tetap dibayarkan manajemen dengan pemberitahuan selanjutnya.

Baca Juga: Gaji pegawai Garuda Indonesia (GIAA) dipotong dari April sampai Juni 2020

Sedangkan untuk pemangkasan gaji tetap akan dibayarkan. "Manajemen akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut pada saat kondisi memungkinkan dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," tulis surat itu.

Adapun pemangkasan gaji itu sebagai berikut:
1. Direksi dan Komisaris 50%
2. VP, Captain, First Officer, dan Flight Service Manager 30%
3. Senior Manager 25%
4. Pramugari, Expert, dan Manager 20%
5. Duty Manager dan Supervisor 15%
6. Staf 10%

Irfan Setiaputra Direktur Utama Garuda Indonesia mengatakan, langkah pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan business sustainability perusahaan tetap terjaga ditengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Industri penerbangan terpukul corona, pemerintah janji beri insentif untuk maskapai

Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10% untuk level staf hingga 50% untuk direksi. "Kami mesti kasih contoh bahwa kami Direksi juga harus terlibat," kata Irfan kepada KONTAN, Jumat (17/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×