Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Virus corona berdampak pula pada layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak Selasa (17/3), OJK dalam situs resmi menjelaskan jika layanan konsumen melalui kunjungan langsung alias walk in dihentikan sementara. Sebagai gantinya, layanan konsumen OJK ini bisa melalui kontak OJK 157.
"Langkah ini untuk meminimalkan risiko penyebaran virus Covid 19," jelas OJK dalam situsnya. Tak hanya melalui layanan telepon 157. Layanan konsumen juga bisa dilakukan lewat email konsumen@ojk.go.id atau watsap lewat 081157157157.
Akhir pekan lalu Sabtu (14/3), Satgas Waspada Investasi kembali memaparkan telah menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.
Baca Juga: Baca Juga: Bukannya Berkurang, Jumlah Fintech Tanpa Izin yang Gentayangan Justru Bertambah
Pada Maret 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Angka ini bertambah dari Januari 2020, dimana saat itu Satgas Waspada Investasi menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.
Sementara, total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.