kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Gara-gara China & India, harga emas melompat lagi


Senin, 22 April 2013 / 20:38 WIB
Gara-gara China & India, harga emas melompat lagi
ILUSTRASI. Berikut inspirasi taman bergaya Jepang yang cantik dan menenangkan.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

NEW YORK. Harga kontrak emas kembali menanjak untuk hari ketiga di New York. Mengutip data Bloomberg, pada pukul 07.42 waktu New York, harga kontrak emas untuk pengantaran Juni naik 2,9% menjadi US$ 1.436,30 per troy ounce di Comex, New York. Pada transaksi sebelumnya, kontrak yang sama sempat menanjak hingga 3,1%.

Sementara, harga kontrak emas untuk pengantaran cepat naik 2,3% menjadi US$ 1.436,23 per troy ounce di London.

Kenaikan harga emas terjadi setelah aksi jual si kuning secara besar-besaran memicu pembelian fisik emas. "Permintaan fisik emas dari China sangat besar sejak harga emas turun dalam. Investor ritel memandang penurunan harga emas merupakan kesempatan untuk membeli," jelas tim analis Barclays Plc Suki Cooper, Lynnden Branigan, dan Christopher Louney.

Sekadar tambahan informasi, Chinese Gold & Silver Exchange Society di Hong Kong hampir kehabisan persediaan emas fisik dan mayoritas anggotanya membeli emas.

Sedangkan di India, Bombay Bullion Association Ltd memprediksi, impor emas akan melonjak 36% dalam tiga bulan yang berakhir Juni mendatang dibanding dengan tahun sebelumnya. Kondisi ini dipicu aksi beli konsumen terhadap perhiasan dan koin setelah harganya turun dalam. China dan India merupakan dua negara konsumen emas terbesar dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×