kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ganti rugi, kinerja Indosat bisa terkulai


Selasa, 21 Oktober 2014 / 10:44 WIB
Ganti rugi, kinerja Indosat bisa terkulai
ILUSTRASI. Promo Superindo Weekday Periode 8-11 Mei 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami, Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) berencana melunasi uang ganti rugi  ke negara senilai Rp 1,3 triliun. Ini akibat vonis penyalahgunaan jaringan 2,1 Gigahertz (GHz) atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) yang dilakukan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2). Kasus tersebut, menjerat Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung R Widyo Pramono menyatakan telah berkomunikasi dengan ISAT untuk membahas mekanisme pembayaran uang pengganti di kasus itu. "Indosat menawarkan untuk mencicil, tapi perlu pemantapan, dan kewajaran penghitungan," kata Widyo, Minggu (19/10).

Menurut Widyo, jaksa telah membentuk tim negosiasi dengan Indosat. Tim jaksa juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Cuk Suryo S terkait persoalan ini. 

Kendati demikian, Widyo belum mau mengungkapkan kapan angsuran tersebut akan dibayarkan. Dia menambahkan, perlu pembicaraan khusus antara timnya dengan Indosat. Sekretaris Perusahaan PT IM2 Andri Aslan mengaku, menyerahkan ke PT Indosat Tbk soal pembayaran uang ganti kerugian negara. Sayang, Kepala Divisi Humas  Adrian Prasanto enggan memberikan komentar. 

Mahkamah Agung pada Juli 2014 telah memutuskan Indar bersalah dan dijatuhi hukuman pidana  delapan tahun dengan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan. Majelis kasasi juga menghukum IM2 membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Kejagung juga mengancam akan menyita Gedung Indosat apabila tidak membayarkan uang pengganti kerugian negara. Namun, Kejaksaan memberikan kelonggaran mengeksekusi putusan pembayaran uang pengganti tersebut, setelah satu tahun vonis majelis kasasi MA. Indar sendiri dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak September 2014.

Kepala Riset Asjaya Indosurya Securities William Surya Wijaya menyebut, kinerja ISAT akan tersendat sedikit. "Tapi kalau tidak diselesaikan, ke depan orang tak akan percaya. ISAT harus menunjukkan kepercayaan," ujar dia. Apalagi, rasio utang ISAT tinggi. Ia masih merekomendasikan beli di Rp 4.200. Senin (20/10), harga ISAT turun 0,53% di Rp 3.770.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×