Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Djumyati P.
LONDON. Nathaniel Rothschild akhirnya merespons wacana terkait kemungkinan terjadinya perubahan pengendali di Bumi plc dan Bumi Resources jika RUPS Luar Biasa besok, Kamis (21/2) menyetujui resolusinya untuk mengganti 12 dari 14 pemegang saham Bumi Plc.
Juru bicara Nat , Ian Middleton mengatakan persetujuan pemegang saham atas resolusi Nat Rothschild dan perubahan komposisi dewan direksi Bumi Plc sebagai konsekuensinya, bukan merupakan perubahan pengendali di Bumi Plc berdasarkan peraturan dan regulasi Inggris. Alasannya, komposisi pemegang saham sebelum dan sesudah RUPS Luar Biasa secara substansial tetap sama.
Selain itu kata Ian, Bumi Plc tidak pernah memiliki kontrol atas Bumi Resources. Tidak pernah ada perjanjian atau transfer hak pengendalian kepada Bumi Plc. Fakta ini diakui ketika Bumi plc mendeklasifikasikan Bumi Resources sebagai "associates " pada November 2012.
"Deklasifikasi itu menyatakan bahwa Bumi Plc tidak memiliki kendali atas Bumi Resources"ujar Ian Middleton dalam rilisnya kepada Kontan, Rabu (20/1).
Ketiadaan kontrol inilah yang membuat Bumi Plc mengklaim bahwa mereka tidak bisa mengakses data Bumi Resources untuk melengkapi penyelidikan Macfarlanes terhadap dugaan penyimpangan keuangan di Bumi Resources.
Oleh karena itu, setiap perubahan atau pembatalan Relationship Agreement tidak mengubah pengendali di Bumi Resources karena Grup Bakrie tidak pernah menyerahkan kendali atas perusahaan itu dan akan terus mengontrol Bumi Resources.
Sebelumnya, Senin (18/2), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bumi Plc. Namun, apabila memang nanti ada perubahan pengendali Bumi Plc, maka pengendali baru wajib mengadakan tender offer.
"Dampaknya terhadap BUMI tergantung hasil RUPSLB Bumi Plc. Nanti disesuaikan dengan ketentuan yang ada," terang Nurhaida kepada wartawan di Jakarta.
Nurhaida mengaku tidak menerima permintaan lisan maupun tertulis dari Grup Bakrie. Padahal, Nirwan Dermawan Bakrie, pemilik Grup Bakrie menyatakan telah meminta OJK mempertimbangkan aturan pasar modal dengan Undang-Undang (UU) Pertambangan. Dalam peraturan pelaksana UU Pertambangan, PP Nomor 24/2012 menyebutkan bahwa batas kepemilikan asing di pertambangan maksimal hanya 49%. Ini terkait dengan usulan Rothschild untuk merombak direksi Bumi Plc sehingga ada kemungkinan direksi baru akan dikuasai olehnya, tidak lagi dalam kendali Grup Bakrie yang merupakan perusahaan nasional.
Nurhaida hanya mengatakan, mengenai ketentuan batasan kepemilikan asing di sektor pertambangan, OJK bisa saja nanti berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.
Menurutnya, seandainya ada perubahan pengendali di tubuh Bumi Plc, pengendali baru wajib mengadakan tender offer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News