kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal Bayar, Pefindo Sematkan Rating Selective Default Kapuas Prima Coal (ZINC)


Selasa, 09 Januari 2024 / 19:32 WIB
Gagal Bayar, Pefindo Sematkan Rating Selective Default Kapuas Prima Coal (ZINC)
ILUSTRASI. Aktivitas produksi?PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyematkan peringkat idSD (selective default) terhadap PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC). Peringkat ini berlaku untuk periode 8 Januari 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024.

Peringkat tersebut berdasarkan hasil rapat yang diadakan Senin (8/1). Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya yaitu idCCC/CreditWatch with Negative Implication.

Dalam keterangannya, Selasa (9/1), Direktur Utama Pefindo Irmawati mengatakan, obligor dengan peringkat idSD (selective default) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya

Pada saat sama, Pefindo juga memutuskan peringkat idD (Default) terhadap Obligasi I Seri E Tahun 2018 PT Kapuas Prima Coal Tbk senilai Rp 23 miliar. Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya yaitu idCCC.

“Efek utang diberi peringkat idD pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali timbulnya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut, ” tulis Irmawati.

Baca Juga: Rentan Gagal Bayar, Pefindo Pangkas Rating Obligasi Kapuas Prima Coal (ZINC) ke idCCC

Sebelumnya, Direktur Utama Kapuas Prima Coal Harjanto Widjaja menyatakan, ZINC belum bisa melunasi pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 dengan tingkat bunga tetap Seri E sebesar Rp 23 miliar.

Namun, Harjanto menegaskan ZINC akan tetap membayar bunga obligasi ke-20 yang jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023. Penyetoran bunga obligasi ke-20 telah dilaksanakan, Rabu (20/12) ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Ketidakmampuan ZINC dalam melunasi obligasi dikarenakan saat ini kondisi ZINC sedang tidak baik dan mengalami kesulitan cash flow. Sehingga, ZINC harus memilih untuk mengutamakan kelangsungan operasional perusahaan.

“Oleh karena itu, Kapuas Prima Coal meminta pengertian atas kelalaian ini dan akan tetap berusaha mencari solusi untuk melunasi pokok obligasi tersebut,” kata Harjanto, Rabu (20/12).

Terhadap hal ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham ZINC sejak Sesi I perdagangan tanggal 21 Desember 2023 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×