kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gagal bayar MTN II, ini penjelasan Tridomain Performance Materials (TDPM)


Senin, 10 Mei 2021 / 16:52 WIB
Gagal bayar MTN II, ini penjelasan Tridomain Performance Materials (TDPM)
ILUSTRASI. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) masih belum bisa membayar pokok MTN II yang sudah jatuh tempo.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) masih belum bisa membayar pokok MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018 (MTN II) yang sudah jatuh tempo. Manajemen TDPM pun angkat bicara soal gagal bayar ini.

Dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/5), TDPM menyebutkan masih dalam tahap negosiasi dengan pemegang MTN tersebut.

Harjono, Presiden Direktur Tridomain Performance Materials mengatakan, pihaknya masih melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan pemegang MTN II, yaitu PT Mandiri Manajemen Investasi. Pembicaraan tersebut difasilitasi agen pemantau sehubungan dengan rencana restrukturisasi MTN terakit. Untuk keperluan hal tersebut, TDPM telah menunjuk financial advisor.

Dalam keterangan tertulis, Harjono mengatakan, MTN II memiliki cross default terhadap utang perseroan yang lain, seperti MTN I, MTN III, Bonds I dan Bonds II yang sebelumnya dikeluarkan TDPM.

Baca Juga: Tridomain Performance (TDPM) masih belum bisa penuhi pembayaran pokok MTN II

Sejauh ini, TDPM baru menerima surat dari agen pemantau MTN II, yaitu Bank CIMB Niaga. Isi surat tersebut adalah mengingatkan bahwa belum dipenuhinya pembayaran pokok MTN II yang telah jatuh tempo 27 April 2021. Bank CIMB Niaga meminta penyelesaian atau pelunasan dalam "remedy period" selama 14 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Mengenai rencana pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Harjono mengatakan, masih fokus melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan MMI untuk penyelesaian dengan cara antara lain restrukturisasi pembayaran MTN II. Di luar proses negosiasi, kata Harjono, belum ada rencana lain termasuk belum akan mengajukan PKPU.

Sekedar informasi, outstanding utang TDPM terdiri dari; pertama, MTN I dengan nilai pokok US$ 20 juta dan bunga 9%. Tanggal jatuh tempo MTN 1 pada 18 Mei 2021.  

Kedua, MTN III dengan nilai pokok Rp 250 miliar memiliki bunga 10,5%. Tanggal jatuh tempo MTN III pada 4 Juli 2021.

Ketiga, BOND I dengan nilai pokok Rp 100 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo di 8 Januari 2022.

Keempat, BOND II dengan nilai pokok Rp 400 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo pada 28 Juni 2022.

"Kesiapan dana atas utang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun akan perseroan upayakan selesaikan dengan mengumpulkan dana dari hasil operasional perseroan dan entitas anak," kata Harjono.

Baca Juga: Reksadana Mandiri Manajemen Tersandung Gagal Bayar Tridomain (TDPM)



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×