kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Tridomain Performance (TDPM) masih belum bisa penuhi pembayaran pokok MTN II


Jumat, 07 Mei 2021 / 15:32 WIB
Tridomain Performance (TDPM) masih belum bisa penuhi pembayaran pokok MTN II
ILUSTRASI. Tridomain Performance Materials (TDPM) masih belum bisa penuhi kewajiban pembayaran pokok MTN II


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) kembali menginformasikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (7/5), bahwa masih belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok untuk MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018 (MTN II).

Presiden Direktur PT Tridomain Performance Materials Harjono mengatakan, TDPM masih berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut serta mempertahankan operasional. "Saat ini kondisi fundamnetal TDPM masih baik," kata Harjono dalam keterangan tertulis.

Selain itu, TDPM sedang melakukan berbagai upaya antara lain dan tidak terbatas pada refinancing, installment, restructuring dan upaya-upaya lain sesuai kebutuhan yang berlaku dan dapat disetujui oleh para pihak.

Baca Juga: Tridomain Performance (TDPM) berencana rilis surat utang senilai Rp 1,1 triliun

Harjono juga mengatakan, tidak ada dampak gagal bayar ini terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten.

Sekedar informasi, MTN II/2018 memiliki jatuh tempo di 27 April 2021 sebesar Rp 410 miliar.

Selanjutnya: Akan Menerbitkan Obligasi, Tridomain Performance (TDPM) Malah Gagal Bayar Pokok MTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×