Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan rencana kenaikan batas minimum free float menjadi 15% tidak akan menghambat jumlah perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK berharap calon emiten sudah memahami akan ada penerapan pengaturan jumlah minimum free float menjadi 15%.
“Nanti mereka akan menyelaraskan rencana awal yang semua mungkin mempertimbangkan free float di bawah 15% dengan sendirinya akan mengubah,” jelasnya usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Kamis (5/2/2026).
Hasan meyakini walaupun ada kenaikan ketentuan minimal free float menjadi 15%, tidak akan mempengaruhi kuantitas perusahaan tercatat. Namun sambil meningkatkan kualitas emiten yang akan tercatat.
Baca Juga: OJK Targetkan Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp 250 Triliun
Walaupun ada proses revisi, dia menegaskan peraturan IPO yang tertuang dalam Peraturan Bursa I-A masih berlaku sehingga perusahaan yang dalam proses untuk menggelar aksi korporasi bisa berjalan.
“Jadi silakan yang sudah di pipeline akan tetap diproses sesuai dengan peraturan Bursa I-A yang saat ini berlaku, bukan menunggu peraturan yang baru,” ucapnya.
Hasan bilang seandainya perusahaan itu tercatat sebelum revisi peraturan I-A, maka akan ada tahap transisi yang bisa diikuti oleh emiten anyar dengan mengikuti ketentuan yang baru.
Selanjutnya: IHSG Diprediksi Mixed Cenderung Melemah, Amankan Portofolio Anda!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













