kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Forsa minta OJK kawal RUSPLB Tiga Pilar (AISA) Oktober nanti


Kamis, 20 September 2018 / 21:23 WIB
Forsa minta OJK kawal RUSPLB Tiga Pilar (AISA) Oktober nanti
ILUSTRASI. Kasus AISA


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat mendapat secercah harapan, investor PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kembali gamang. Pasalnya, mendekati pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 22 Oktober nanti, muncul kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan direksi yang lama tetap dilibatkan dalam rapat tersebut.

Padahal, sebagaimana diketahui, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 27 Juli 2018, pemegang saham sepakat untuk mencopot seluruh jajaran Direksi AISA saat itu. Meskipun, dari sisi Direksi, termasuk Direktur Utama Joko Mogoginta tidak menyetujui hasil keputusan tersebut.

"Rencana RUPSLB belum mendapat restu dari OJK, informasi yang beredar OJK masih mengakui Direksi lama sebagai Direksi AISA karena masih tercatat sebagai direksi di Sismimbakum Kumham," menurut perwakilan Forum AISA (Forsa) kepada Kontan, Kamis (20/9).

Berdasarkan informasi dari sumber Kontan, diketahui bahwa dalam surat yang dikirimkan OJK kepada AISA menyebutkan bahwa susunan Direksi AISA yang berwenang mewakili PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk baik di dalam ataupun di luar pengadilan adalah susunan Direksi terakhir yang tercatat dan terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hak Asasi Manusia (Sismimbakum Kumham), Berita Acara dan RUPST.

"Apabila alasan tersebut benar, maka itu tidak tepat. Sah atau tidak seseorang sebagai direksi bukan karena tercatat di data Sismimbakum Kumham," jelas perwakilan Forsa yang memiliki latar belakang bidang hukum.

Terlebih, hasil RUPST AISA 27 Juli 2018 menyatakan bahwa Direksi lama telah sah diberhentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat (1) Undang Undang Perusahaan Terbuka (UUPT). Berdasarkan sumber Kontan, kondisi tersebut juga sudah dibenarkan lewat pendapat hukum oleh ahli hukum yang dinyatakan dalam surat 7 September 2018.

Sedangkan berdasarkan Surat Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn No.0905/IX/N/2018 pada 5 September 2018, Lie menulis bahwa kekosongan direksi perusahaan tidak dapat dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, terkait perubahan struktur perusahaan. Apabila terdapat akta keputusan RUPS yang memberhentikan seluruh anggota direksi, menyebabkan tidak adanya anggota direksi dalam satu perseroan, maka secara teknis hal tersebut tidak dapat dilaporkan proses pemberitahuan perubahan data perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Untuk itu, OJK seharusnya mengawal terselenggaranya RUPSLB AISA yang akan dilaksanakan Dewan Komisaris pada 22 Oktober nanti," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×