kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.327   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Fokus kembangkan usaha, PBRX tak bagi dividen


Jumat, 31 Mei 2013 / 20:32 WIB
Fokus kembangkan usaha, PBRX tak bagi dividen
ILUSTRASI. Anda bisa memakai berbagai jenis bahan alami sebagai cara menebalkan bulu mata.


Reporter: Dityasa H Forddanta |

JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pan Brothers Tbk (PBRX) memutuskan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2012. PBRX menyatakan akan menggunakan dananya untuk pengembangan perusahaan.

"Tahun ini kami tidak bagikan dividen. Soalnya kami ingin fokus pada pengembangan usaha," pungkas Anne Patricia Sutanto, Wakil Presiden Direktur PBRX. Memang, saat ini PBRX sedang giat menggenjot ekspansi demi memoles kinerja keuangannya. Salah satu ekspansi yang dilakukan adalah memproduksi merek fashion baru, Zoe.

Perusahaan garmen ini terakhir membagikan dividen untuk tahun buku 2011. Itupun dilakukan setelah PBRX menahan pembagian dividen PBRX untuk beberapa tahun buku sebelumnya.

Berdasarkan catatan KONTAN, nilai dividen PBRX tahun buku 2011 sebesar Rp 1 per saham. Saat itu, manajemen menyisihkan sekitar 4% atau setara Rp 3,06 miliar dari laba bersih perusahaan pada 2011. 

Di luar itu, PBRX menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) US$ 40 juta tahun ini. Dari total capex tersebut, Sebesar US$ 35 juta akan dialokasikan untuk pembangunan empat pabrik baru yang memiliki kapasitas produksi 12 juta hingga 15 juta potong pakaian per tahun. Sementara sisa capex tersebut bakal digunakan manajemen untuk membuka gerai baru dan beberapa kebutuhan bisnis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×