kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Firma, CV, dan koperasi kini bisa dapatkan pendanaan melalui platfrom corwdfunding


Jumat, 23 April 2021 / 17:39 WIB
Firma, CV, dan koperasi kini bisa dapatkan pendanaan melalui platfrom corwdfunding
ILUSTRASI. POJK nomor 57 tahun 2020 mengatur bukan hanya PT saja yang bisa menjadi penerbit SCF.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan modal di tengah pandemi Covid-19 bisa semakin mudah melalui platform teknologi finansial investasi bisnis yang dikenal dengan sebutan layanan urun modal berbasis teknologi atawa securities crowdfunding (SCF). Kini pendanaan UMKM  tidak lagi terbatas hanya berasal dari bank. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Desember 2020 menetapkan aturan baru mengenai Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atawa SCF yang tertuang dalam POJK nomor 57 tahun 2020. Jumat (23/4), OJK kembali melakukan sosialisasi secara daring mengenai POJK nomor 57 tahun 2020 yang merupakan pengembangan dari aturan lama POJK nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menjelaskan, POJK nomor 37 tahun 2018 hanya memperbolehkan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) saja yang bisa mendapatkan pendanaan melalui skema urun modal dengan menawarkan efek saham dari PT tersebut. 

Baca Juga: Kata PPATK terkait pinjol, fintech dan urun dana wajib lapor transaksi mencurigakan

Kini, POJK nomor 57 tahun 2020 mengatur bukan hanya PT saja yang bisa menjadi penerbit SCF, melainkan firma, perseroan komanditer (CV), dan koperasi juga bisa mendapatkan pendaan dengan skema SCF dengan menawarkan efek obligasi maupun sukuk. "Semoga kebijakan ini bisa memperluas akses penerbit maupun pemodal dalam berkontribusi mengembangkan ekonomi di daerahnya masing-masing," kata Hoesen, Jumat (23/4). 

Edi Broto Suwarno Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan menambahkan aturan ini dibuat sebagai antisipasi perkembangan teknologi finansial yang selama ini masif dalam menjembatani pembiayaan start up dan UMKM. Aturan ini juga sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas dari para pengusaha UMKM yang bergerak di sektor produktif yang selama ini tidak bisa menjangkau fasilitas pinjaman dari bank. 

Baca Juga: OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×