kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,46   -3,83   -0.42%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Finalisasi transaksi BUMI-CIC kembali tertunda


Senin, 09 Juni 2014 / 18:54 WIB
Finalisasi transaksi BUMI-CIC kembali tertunda
ILUSTRASI. Petugas memeriksa kipas angin yang dijual pada gerai Ace Hardware.


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali gagal memfinalisasi transaksi jual beli saham anak usaha, sebagai bagian dari perjanjian penyelesaian utang dengan China Investment Corporation (CIC). 

Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI mengatakan, pihaknya belum bisa memfinalisasi transaksi penjualan 19% saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan 42% saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) kepada CIC lantaran masih menunggu persetujuan dari beberapa kreditur lain.

“Baru setelah (mendapat persetujuan) itu, kami akan menyelesaikan transaksi dengan CIC yang diharapkan  sesegara mungkin,” kata Dileep kepada KONTAN, Senin (9/6).  Hal ini membuat BUMI kembali gagal memenuhi target penyelesaian transaksi dengan CIC yang sebelumnya ditargetkan selesai pada minggu terakhir Mei lalu.

Perjanjian dengan CIC sejatinya pertama kali disepakati pada Oktober 2013 lalu. Kala itu, BUMI ingin membayar utang senilai US$ 1,78 miliar kepada CIC. Nilai utang itu terbagi menjadi tiga bagian,  yakni senilai US$ 1,3 miliar merupakan pokok utang dan bunga pinjaman yang ditangguhkan pembayarannya hingga November 2013 sebesar US$ 62 juta.

Sisanya senilai US$ 425 juta merupakan penalti yang ditanggung BUMI lantaran memutuskan untuk mempercepat pembayaran utang. Jumlah utang pokok kepada CIC terbagi menjadi dua, yakni commitment B senilai US$ 600 juta yang jatuh tempo 30 September 2014, serta commitment C sebanyak US$ 700 juta yang bakal habis masa waktunya 30 September 2015.

Lantaran posisi kas internal sangat minim, BUMI akan membayar nilai utang pokok dengan 19% saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) bernilai sekitar US$ 950 juta, dan 42% saham PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) yang ditaksir senilai US$ 257,4 juta. Tapi valuasi saham KPC dan BRMS masih berupa asumsi awal dari pihak BUMI.

Nilai wajar final  saham dua entitas ini masih dihitung oleh penilai independen yang ditunjuk BUMI dan CIC. Pada perkembangannya, penyelesaian transaksi ini terbilang berliku terutama karena BUMI tak kunjung mendapatkan restu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Untungnya, setelah tertunda dua kali, BUMI berhasil mendapatkan persetujuan RUPSLB pada April lalu. Namun, restu itu tak lantas memberikan jalan lempang pada finalisasi transaksi dengan CIC. Salah satu rintangan lainnya adalah BUMI masih meminjamkan sebagian saham BRMS kepada pihak ketiga.

Berdasarkan jawaban atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 23 Mei 2014, Dileep mengatakan, BUMI masih berusaha untuk menyelesaikan penarikan kembali saham yang sedang dipinjamkan kepada beberapa pihak. 

Namun, Dileep enggan menjelaskan lebih jauh pihak mana saja yang sedang meminjam saham BRMS. "Perseroan akan mengungkapkan informasi detial mengenai hal tersebut di dalam prospektus sehubungan dengan rencana PUT (Penawaran Umum Terbatas) IV Perserona," tulis Dileep dalam jawaban itu. 

Seperti diketahui,  BUMI sejatinya masih menguasai 87,09% saham BRMS. Tapi, kepemilikan tersebut tersebar di tiga pihak. Porsi saham BRMS yang langsung dikuasai BUMI hanya 26,9%, jika mengacu pada catatan Biro Administrasi Efek Sinartama Gunita per 31 Desember 2013. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×