Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengaku mulai terhimpit kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Implikasi luas UMP terhadap kinerja FAST, menyulitkan pemilik gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) menetapkan target kinerja keuangan di tahun ini.
Direktur FAST, J.D Juwono menjelaskan, kenaikan UMP berdampak pada biaya lain-lain seperti kebutuhan penggunaan gas dan listrik. "Implikasinya luas. Yang pasti akan berpengaruh terhadap kapasitas profitabilitas perseroan," kata Juwono kepada KONTAN, Selasa (12/2).
Untuk itu, Juwono mengungkapkan, pihaknya akan melihat kinerja keuangan dalam 3 bulan pertama tahun ini untuk dapat menentukan pencapaian hingga akhir tahun nanti. Namun dari sisi penjualan, Juwono masih optimis bisa membukukan pertumbuhan hingga 15%.
"Pertumbuhan maksimal penjualan 15%, tapi paling tidak 13% seperti di tahun lalu," ucap Juwono.
Sementara, terkait peraturan mengenai waralaba rumah makan atau restoran, Juwono mengaku, jika peraturan itu diterbitkan maka akan memperlambat pertumbuhan gerai di tahun ini. FAST berharap bisa membangun hingga 25-30 gerai dengan investasi Rp 9 miliar untuk stand alone, dan Rp 4 miliar untuk gerai di mall.
Secara total, kebutuhan anggaran belanja modal (capital expenditure/capex) FAST tahun ini mencapai Rp 350 miliar. "Sebagian besar untuk penambahan gerai. Ada juga untuk renovasi gerai yang sudah ada, dan penambahan fasilitas distribusi," tambah Juwono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News