Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) berharap pemerintah dapat segera memutuskan peraturan mengenai waralaba rumah makan atau restoran. Dengan begitu, perusahaan pemilik waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC) ini dapat menentukan apakah peraturan tersebut dapat diaplikasikan atau tidak terhadap pengembangan bisnisnya.
"Kami belum ada pembicaraan lagi dengan pemerintah. Terakhir sih katanya tetap ada peraturan itu, tapi sampai saat ini belum ada kabar," tutur Direktur FAST, J.D Juwono kepada KONTAN, Selasa (12/2).
Juwono bilang, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah. Walaupun pada dasarnya FAST sudah mengajukan keberatan atas peraturan yang akan membatasi kepemilikan waralaba ini.
Salah satu keberatan yang diajukan FAST terutama mengenai jumlah kepemilikan waralaba. "Nah, itu juga yang kami belum tau. Berapa batasannya?" jelas Juwono.
Untuk itu, Juwono menghimbau agar bisnis waralaba ini dibiarkan berkembang secara normatif. "Selama bisa mengembangkan waralabanya ya silahkan," ucap dia.
Tahun lalu, FAST telah mendirikan 30 gerai baru. Pencapaian target gerai baru tersebut diharapkan menambah jumlah gerai FAST menjadi 440 gerai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News