Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menggelontorkan pinjaman kepada tiga anak usahanya dengan total nilai lebih dari Rp1 triliun. Pendanaan tersebut berasal dari hasil bersih Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/7/2026), emiten yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak gas bumi ini menyampaikan perjanjian pinjaman telah ditandatangani dan efektif sejak 26 Februari 2026. Tiga entitas yang menerima fasilitas pinjaman tersebut adalah PT Energi Maju Abadi (EMA), PT Imbang Tata Alam (ITA), dan EMP Bentu Limited.
Adapun rinciannya, PT Energi Maju Abadi memperoleh pinjaman sebesar US$ 9,59 juta atau setara Rp 162,22 miliar yang digunakan untuk melunasi sisa pokok utang kepada PT Bank Mandiri Tbk serta memenuhi kebutuhan modal kerja.
Baca Juga: Autopedia (ASLC) Sewa Aset ASSA di Bandung untuk Perluas Operasional JBA Indonesia
Sementara itu, PT Imbang Tata Alam menerima porsi terbesar, yakni US$ 49,69 juta atau sekitar Rp 839,93 miliar. Seluruh dana tersebut dialokasikan untuk membayar sebagian pokok utang fasilitas kredit term loan 2 kepada Bank Mandiri.
Adapun EMP Bentu Limited memperoleh pinjaman sebesar US$ 5,37 juta atau setara Rp 90,89 miliar yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat modal kerja perusahaan.
Wakil Direktur Utama Energi Mega Persada Edoardus Ardianto dalam keterbukaan informasi menjelaskan seluruh pinjaman tersebut memiliki jangka waktu paling lama lima tahun sejak tanggal pencairan.
"Tingkat suku bunga yang dikenakan sebesar 8,60% per tahun, sama dengan tingkat bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 Seri B. Skema ini disusun menyesuaikan dengan biaya dana (cost of fund) perseroan," ujar Edoardus dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi karena ENRG merupakan pemegang saham langsung maupun tidak langsung pada ketiga perusahaan penerima pinjaman. Namun, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020, mengingat kepemilikan saham perseroan di masing-masing entitas mencapai sedikitnya 99%.
Edoardus menegaskan pemberian pinjaman tersebut telah direncanakan sejak proses penerbitan obligasi dan tidak akan memberikan dampak negatif terhadap operasional maupun kondisi keuangan ENRG. "Transaksi ini merupakan bagian dari pemanfaatan dana hasil penerbitan obligasi yang telah direncanakan sebelumnya dan tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha," kata Edoardus.
Harga saham ENRG hingga pukul 11.59 WIB turun 0,72% di Rp 1.380 per saham pada Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Habco Trans (HATM) Akan Terbitkan 800 Juta Saham Baru Lewat Private Placement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
