Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test
JAKARTA. Mulai sekarang, setiap perusahaan efek yang menjalankan usaha sebagai perantara perdagangan saham alias broker, harus mengecek kelengkapan struktur organisasi masing-masing. Sebab, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) baru saja menelurkan enam fungsi yang wajib dipenuhi oleh setiap broker.
Keenam fungsi itu adalah fungsi pemasaran, fungsi manajemen resiko, fungsi pembukuan, fungsi teknologi dan informasi, fungsi kustodian dan fungsi kepatuhan. Ketentuan ini tercantum dalam draft revisi aturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Menjalankan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
“Aturan ini untuk meningkatkan kualitas pengendalian internal broker, mengingat broker sebagai pengelola aset milik investor,” ujar Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, Senin (7/6).
Namun, Bapepam-LK masih memberikan waktu kepada broker yang telah ada untuk melengkapi keenam fungsi ini, selama setahun sejak beleid baru ini berlaku. Saat ini, draft revisi aturan V.D.3 masih dalam proses meminta tanggapan dan masukan dari pelaku. Bila mengacu pada proses rule making rule yang lazim, yakni selama 28 hari, aturan ini diperkirakan baru berlaku pada bulan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News