kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Bapepam Turunkan Porsi Ranking Liabilities Underwriter


Senin, 17 Mei 2010 / 14:11 WIB
Bapepam Turunkan Porsi Ranking Liabilities Underwriter


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana melonggarkan cara perhitungan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) setiap perusahaan efek yang menjalankan usaha penjamin emisi (underwriter). Dengan cara, menurunkan persentase dari nilai kontrak penjaminan emisi untuk dimasukkan ke dalam ranking liabilities atau faktor resiko dalam penghitungan MKBD.

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida menjelaskan, pelonggaran ini diberikan lantaran dari hasil simulasi pemberlakuan draft pertama revisi aturan MKBD, Bapepam-LK menilai ketentuan itu cukup memberatkan perusahaan efek.

Sekedar informasi, draft revisi aturan V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Penghitungan MKBD, mengharuskan 30% dari nilai kontrak penjaminan emisi ditambahkan ke dalam ranking liabilities setiap perusahaan efek. Penghitungan dimulai sejak underwriter mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK, hingga masa penawaran dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×