Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Yuwono Triatmodjo
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana melonggarkan cara perhitungan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) setiap perusahaan efek yang menjalankan usaha penjamin emisi (underwriter). Dengan cara, menurunkan persentase dari nilai kontrak penjaminan emisi untuk dimasukkan ke dalam ranking liabilities atau faktor resiko dalam penghitungan MKBD.
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida menjelaskan, pelonggaran ini diberikan lantaran dari hasil simulasi pemberlakuan draft pertama revisi aturan MKBD, Bapepam-LK menilai ketentuan itu cukup memberatkan perusahaan efek.
Sekedar informasi, draft revisi aturan V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Penghitungan MKBD, mengharuskan 30% dari nilai kontrak penjaminan emisi ditambahkan ke dalam ranking liabilities setiap perusahaan efek. Penghitungan dimulai sejak underwriter mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK, hingga masa penawaran dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News