Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui empat anak usahanya meneken amendemen perjanjian perjanjian karya pengusahaan tambang batubara (PKP2B). Hal ini dilakukan seusai dengan amanat UU No.4 Tahun 2009 mengenai minerba.
Low Tuck Kwong, Direktur Utama BYAN menyampaikan, ada empat anak usaha yang meneken amendemen PKP2B. Keempatnya adalah PT Teguh Sinarabadi, PT Firman Kataun Perkasa, PT Perkasa Inakakerta dan PT Wahana Baratama Mining.
"Adapun enam isu strategis dalam penyesuaian PKP2B yang dituangkan dalam amendemen PKP2B ini yakni luas wilayah PKP2B, Kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dalam negeri, kewajiban divestasi dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang-barang lokal dan jasa dalam negeri," ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/1).
Selain itu ketentuan mengenai jangka waktu PKP2B juga diubah yang sebelumnya periode operasi diperpanjang dalam bentuk kontrak menjadi IUPK. Hal ini dapat diperpanjang sebanyak dua kali secara bertahap dengan jangka waktu masing-masing 10 tahun.
Amendemen ini ditandatangani keempat anak usahanya dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian ESDM pada 17 Januari 2017. Dirinya menyampaikan bahwa saat ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional atau kelangsungan usaha dari kejadian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News