Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbeda dengan pasar surat berharga negara (SBN), kehadiran pemilihan umum (pemilu) secara historis cukup berpengaruh signifikan terhadap pasar obligasi korporasi Indonesia
Direktur Indonesia Bond Price Agency (IBPA) Wahyu Trenggono menyebut, pergerakan yield obligasi korporasi sebenarnya cenderung bergerak terbatas di tahun politik, walau secara umum tetap mengikuti arah pergerakan yield SUN.
Akan tetapi, penerbitan obligasi korporasi justru terhambat ketika pemilu berlangsung. Di tahun 2014, IBPA mencatat penerbitan obligasi korporasi hanya mencapai Rp 47,57 triliun. Padahal, di 2013 penerbitan obligasi korporasi mencapai Rp 58,56 trilun. Setahun setelah pemilu, penerbitan obligasi korporasi kembali naik hingga Rp 62,75 triliun.
Menurut Wahyu, tersendatnya penerbitan obligasi korporasi disebabkan sejumlah emiten memutuskan untuk wait and see atau menunggu kepastian hingga hasil pemilu benar-benar diketahui.
Jika mengacu pada pemilu 2014, masa penantian emiten lebih panjang mengingat proses pemilu yang begitu panjang. Pada saat itu, pemilihan legislatif dan presiden dilakukan di waktu terpisah. Pilpres berlangsung hingga dua putaran.
Bisa dibilang, saat itu emiten-emiten baru punya waktu yang aman untuk menerbitkan obligasi korporasi mulai pertengahan kuartal III hingga akhir tahun 2014. “Penantian yang dijalani oleh emiten tidak berlaku apabila obligasi yang diterbitkannya untuk kebutuhan refinancing,” imbuh Wahyu, Jumat (15/2).
VP & Head of Investment Recapital Asset Management Rio Ariansyah menilai, potensi penurunan penerbitan obligasi korporasi juga bisa terjadi di tahun ini kendati proses pemilu nanti lebih cepat lantaran dilaksanakan secara serentak.
Sebab, di saat yang sama, beberapa emiten juga mulai merasakan dampak tren kenaikan suku bunga acuan yang berlangsung sepanjang tahun lalu. “Sejumlah emiten khawatir terhadap peningkatan beban bunga dan memilih menerbitkan obligasi ketika suku bunga benar-benar turun,” paparnya, akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News