Reporter: Aloysius Brama | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak penghasilan (PPh) badan bagi emiten yang jumlah saham publiknya di atas 40% dinilai beberapa emiten pelayaran perlu dikaji ulang.
Wakil Direktur Mitrabahtera Segara Sejati (MBSS) Lucas Djunaidi misalnya mengatakan bahwa insentif pajak bagi emiten publik tidak bisa diseragamkan. “Kalau ada insentif pajak bagi emiten publik, perlu diatur juga untuk emiten yang pengenaan pajaknya berbeda ya,” kata Lucas kepada Kontan.co.id, Jumat (21/6).
Perusahaan industri pelayaran seperti MBSS misalnya, hingga saat ini masih mengikuti final tax. “Industri pelayaran tidak mengikuti non-final tax seperti perusahaan di sektor lain pada umumnya,” terang Lucas.
Lucas menyebut MBSS saat ini dikenai pajak langsung atas pendapatan. Itu berbeda dengan perusahaan di sektor pada umumnya. “Final tax bagi perusahaan shipping itu bukan tarif pajak terhadap laba kena pajak,” paparnya.
Lucas mengaku MBSS dan perusahaan pelayaran lain saat ini dikenakan tarif pajak penghasilan badan sebesar 1,2%. Hal itu berbeda dengan pajak penghasilan badan dari perusahaan sektor lain yang tarifnya sebesar 25% dari laba bersih sebelum pajak. “Jadi walau kami rugi, harus tetap bayar pajak karena yang dikenakan itu ke revenue kami,” aku Lucas.
Hal itu tercermin dari laporan keuangan MBSS pada kuartal I lalu. Tercatat, pendapatan MBSS pada periode tersebut sebesar US$ 20,88 juta. Sedangkan beban pajak final yang dibayarkan oleh MBSS sebesar 1,2% dari pendapatan itu atau sekitar US$ 264.753. Sedangkan untuk beban pajak penghasilan sendiri, tidak ada sepeser pun uang yang dibayarkan.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi emiten yang memiliki saham publik atau free float minimal 40%.
Beleid yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseoran Terbuka itu mengatur tarif pajak bagi emiten. Aturan itu menyebutkan emiten dengan saham publik minimal 40% berhak memperoleh insentif penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif tertinggi PPh wajib pajak badan dalam negeri.
Untuk itu MBSS belum ada rencana menambah jumlah saham publik yang beredar. Hingga saat ini sekitar 23,2% saham MBSS dimiliki oleh publik. Itu termasuk 5,5% sahamnya yang dimiliki oleh investor kawakan Lo Kheng Hong.
Sedangkan pemegang saham mayoritas MBSS masih berada di bawah PT Indika Infrastructure dengan porsi 51%. Sebesar 25,68% sisanya dimiliki oleh China Navigation. “Kepemilikan China Navigation sebenarnya bisa masuk hitungan milik publik juga dong. Jadi saham publik kami malah sudah lebih dari 40% dengan catatan di luar induk (Indika Infrastructure) ya,” kata Lucas.
Hal serupa juga disampaikan oleh Okty Saptarini, Sekretaris Perusahaan Humpuss Intermoda Trans Tbk (HITS). Okty mengatakan beleid itu perlu dikaji ulang. Namun yang jelas pihaknya tidak akan mengejar insentif pajak itu bila harus menambah saham baru. “Prioritas kami sampai sekarang bukan tentang rencana menambah saham baru,” ujar Okty kepada Kontan.co.id, Jumat (21/6).
Jumlah saham publik HITS yang beredar mencapai 11,24% dari total jumlah sahamnya. Sebesar 45% saham HITS dipegang oleh PT Humpuss. Sedangkan PT Menara Cakra Buana menjadi pemilik dengan jumlah 32,83% dari total saham. Di satu sisi, putra mahkota keluarga Cendana yaitu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto memiliki 10% saham HITS. “Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, untuk rights issue misalnya. Terutama juga lihat likuiditas saham kami,” kata Okty.
Secara year to date, total ada 205,8 juta saham HITS yang ditransaksikan dengan nilai mencapai Rp 59,3 miliar. Secara frekuensi, saham HITS sendiri hanya ditransaksikan sebanyak 826 kali sejak awal tahun dan berada di level Rp 705.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News