kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diskon PPh bagi emiten dengan free float 40% belum tentu menarik, ini alasannya


Jumat, 21 Juni 2019 / 17:05 WIB
Diskon PPh bagi emiten dengan free float 40% belum tentu menarik, ini alasannya


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) 5% bagi emiten yang memiliki saham publik atau free float minimal 40%. Sejumlah emiten menilai insentif ini menarik, tapi tidak serta-merta bisa mendorong mereka menerbitkan saham baru.

Tambahan informasi, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Dalam beleid tersebut, emiten yang melepas sahamnya ke publik minimal 40% berhak memperoleh insentif penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif tertinggi PPh Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri.

Porsi saham publik tersebut harus terdistribusi pada setidaknya 300 pemegang saham yang berbeda, dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang dilepas ke publik.

Sekretaris Perusahaan & Head Of Investor Relations PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD) Wendy Chandra menyatakan insentif pajak memang merupakan kebijakan yang baik. “Namun untuk saat ini WOOD belum ada rencana untuk meningkatkan saham publik,” kata Wendy kepada Kontan.co.id, Jumat (21/6).

Wendy juga menjelaskan posisi likuiditas saham WOOD dan struktur permodalan masih baik sehingga belum perlu menerbitkan saham baru.

Menurut Wendy cara melihatnya bukan dari sisi insentif yang diberikan, tapi apakah ada kebutuhan untuk memperolah dana atau tidak. Sehingga insentif yang diberikan tidak serta-merta membuat emiten akan menambah saham baru.

Begitu juga dengan Direktur Utama PT Transpower Marine Tbk (TPMA) Ruddy Sutiono menyatakan insentif ini memang menarik. “Namun karena PPh perusahaan pelayaran kena pajak final 1,2% diskon pajak tersebut jadi tidak berlaku,” jelasnya.

Ruddy bilang sampai saat ini struktur permodalan dan likuiditas saham TPMA masih aman sehingga belum perlu untuk menerbitkan saham baru.

Setali tiga uang, Direktur utama PT Megapower Makmur Tbk (MPOW) Kang Jimmy menyatakan insentif ini sangat membantu. MPOW pun berniat menerbitkan saham baru menggunakan skema private placement atau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

“MPOW berencana akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 10% saham atau setara 81,69 juta saham dengan efek dilusi 9,09%” ujarnya.

Jimmy bilang upaya private placement diharapkan membantu likuiditas saham MPOW. Dengan diterbitkannya saham ini, jumlah saham publik MPOW dari sebelumnya 15,48% akan menjadi 20,81%. Walaupun dengan penerbitan ini belum sampai syarat minimum insentif, MPOW akan berupaya memanfaatkan dana perolehan private placement dengan sebaik-baiknya.

Analis Infovesta Utama Praska Putrantyo mengatakan, insentif ini memang menarik secara teknis bagi perusahaan untuk menambah saham publiknya atau melantai di bursa. “Namun hal ini tidak bisa berdampak langsung pada kinerja emiten yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut Praska investor melihat bukan hanya melihat profit setelah pajak, tapi prospek dan manajemen emitennya. Begitu juga di sisi emiten yang going concern mereka bukan bagaimana membayar pajak, tapi menghadapi tantangan dan bisnis yang sedang dijalani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×