Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir 2017 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aturan terkait penerbitan green bond. Reguasi ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan. Sejumlah emiten masih meninjau instrumen pendanaan baru ini.
PT Adhi Karya Tbk (ADHI) misalnya. Kendati punya proyek investasi air, emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini belum berencana terbitkan green bond. “Belum. Kami lihat dulu proyek atau investment yang berwawasan lingkungan yang diatur dalam green bond. Kami akan lihat aturan detilnya,” ujar Direktur Keuangan ADHI Harris Gunawan, Jumat (5/1).
Begitu pun dengan PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Menurut Direktur Utama WSKT M. Choliq, semua proyek sudah memperhitungkan dampak lingkungan melalui analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun ia belum yakin apakah instrumen ini nantinya relevan dengan proyek WSKT yang kebanyakan berupa jalan tol. “Nanti saya pelajari dulu,” tutur Choliq.
Sementara itu, PT Timah Tbk (TINS) yang kegiatannya lekat dengan lingkungan ini juga belum berencana menerbitkan green bond. “Belum ada rencana penerbitan bond. Untuk pendanaan investasi masih menggunakan hasil issued bond yang lama,” ujar Sekretaris Perusahaan TINS Amin Haris Sugiarto.
Dalam ketentuan umum Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017 disebutkan bahwa green bond adalah efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL).
Adapun KUBL yang dapat dibiayai dengan green bond mencakup kegiatan yang terkait energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan limbah yang berkelanjutan, serta adaptasi perubahan iklim.
Selain itu, tercakup juga kegiatan yang berkaitan dengan produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News