kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Emiten kecil menengah akan listing di bursa, ini risiko yang harus dicermati investor


Selasa, 08 Oktober 2019 / 21:42 WIB
Emiten kecil menengah akan listing di bursa, ini risiko yang harus dicermati investor
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan papan pencatatan akselerasi yang dibuat khusus untuk perusahaan kecil-menengah yang listing di bursa. Sejumlah analis menilai papan akselerasi ini memang banyak manfaatnya, tapi investor tidak boleh luput dari risiko yang membayanginya.

Asal tahu saja, peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi mulai berlaku sejak 22 Juli 2019 ini berisikan ketentuan khusus untuk membantu perusahaan rintisan yang diklasifikasikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 53.

Papan akselerasi ini dibuat agar perusahaan kecil-menengah atau bahkan startup lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal. Saat ini sudah ada 15 perusahaan yang tercatat di papan akselerasi.

Baca Juga: BEI merilis aturan perdagangan saham pada Papan Akselerasi

Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo mengatakan Papan Akselerasi lebih ditujukan untuk investor institusi bukan retail (individu). Alasannya investor institusi memiliki kemampuan valuasi untuk menilai suatu perusahaan.

Head of Research MNC Sekuritas Edwin Sebayang mengatakan papan akselerasi memang menjadi sarana dan jembatan yang bagus untuk menjaring perusahaan kategori Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam mencari dana. Namun jangan lupa banyak pertimbangan yang tentunya harus dipikirkan investor baik itu institusi maupun ritel.

Pertama, ukuran perusahaan yang listing bisa dilihat dari aset, pendapatan dan labanya. Investor bisa melihat di prospektus perusahaan,” jelasnya.

Kemudian jenis usaha, apakah termasuk perusahaan monopoli, oligopoli, duopoli atau termasuk sunset industry atau sunrise industry. Lalu seberapa besar persentase kepemilikan yang akan  dilempar ke publik, tentunya menurut Edwin semakin kecil maka semakin berisiko.

Edwin menyatakan investor juga perlu melihat tujuan penggunaan dana hasil IPO. Menurutnya kalau digunakan terlalu banyak untuk membayar utang lupakanlah untuk membeli saham perusahaan tersebut.

Selain itu, investor juga bisa menyaring dari valuasinya, kalau terlalu mahal lebih baik membeli saham yang lebih jelas prospeknya.

Selain prospek perusahaan, menurut Edwin investor juga perlu melihat siapa saja manajemen yang ada di perusahaan itu, bagaimana track record manajemennya. Selan itu, investor juga perlu melihat siapa yang menjadi underwriter perusahaan tersebut dan lihat bagaimana rekam jejaknya.

Baca Juga: BEI terus berupaya mengundang startup unicorn untuk melantai di bursa

Setali tiga uang, Analis Panin Sekuritas William Hartanto menyatakan berinvestasi saham kecil memang  berisiko. Investor tentunya harus melihat likuiditas perusahaannya karena dana perolehannya kecil.

“Karena dasarnya emiten kecil maka fundamentalnya mungkin kalah dan jadi tidak menarik untuk investor,” ujarnya.

Namun, dengan adanya papan akselerasi ini William menjelaskan, spekulan jadi lebih banyak karena ingin mencoba berinvestasi di emiten baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×