Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peraturan tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi. Sebagai informasi, Papan Akselerasi dibuat untuk membantu perusahaan dengan aset kecil dan aset menengah agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 53, perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo mengatakan, Papan Akselerasi ini lebih ditujukan untuk investor berbentuk institusi alias bukan retail (individu). "Investor ini mempunyai kemampuan valuasi untuk menilai suatu perusahaan," kata Laksono di BEI, Senin (7/10).
Baca Juga: BEI terus berupaya mengundang startup unicorn untuk melantai di bursa
Ketentuan pertama dari perdagangan efek di Papan Akselerasi ini adalah harga terendah saham yang bisa diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai sebesar Rp 1. Selanjutnya, saham-saham tersebut akan terkena auto rejection apabila harga penawaran jual dan permintaan beli saham lebih dari Rp 1 untuk harga dengan rentang Rp 1-Rp 10 per saham. Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp 10, maka akan terkena auto rejection apabila harganya naik atau turun lebih dari 10%.
"Walaupun aturan harga sahamnya kecil tapi harga saham saat IPO bisa tetap seperti pada Papan Pengembangan atau Papan Utama, misalnya Rp 200 atau Rp 300 per saham. Cuma kan ada kemungkinan turun, makanya pembatasannya yang biasanya Rp 50 jadi Rp 1," kata Laksono.
Baca Juga: BEI Menawarkan Papan Akselerasi ke Perusahaan Beraset Mini
Menurut dia, penempatan perusahaan dengan aset kecil dan menengah dalam Papan Akselerasi ini juga bertujuan untuk melindungi investor. Pasalnya, dengan pemisahan ini, investor dapat lebih mengetahui bahwa perusahaan yang akan menjadi lahan investasinya masih termasuk perusahaan rintisan atau start-up. "Kami juga mewajibkan kepada Anggota Bursa untuk menyiapkan media atau tampilan yang memang menunjukkan bahwa saham-saham tersebut adalah perusahaan rintisan," ucap dia.
Laksono menambahkan, saham-saham yang ada dalam Papan Akselerasi bisa naik kelas ke Papan Pengembangan maupun Papan Utama apabila telah memenuhi kriteria, ketentuan, dan syarat yang berlaku. BEI akan meninjau kembali saham-saham dalam Papan Akselerasi setiap tahunnya.
Akan tetapi, jika sudah naik kelas ke papan selanjutnya, saham-saham tersebut tidak bisa turun kelas lagi. Emiten ini harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada Papan tempatnya berada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News