kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

Emiten Bentjok MYRX Terancam Delisting, Dana Ritel Mencapai Rp 2,8 Triliun


Rabu, 17 Januari 2024 / 13:32 WIB
Emiten Bentjok MYRX Terancam Delisting, Dana Ritel Mencapai Rp 2,8 Triliun
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). JPU KPK menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan adanya potensi penghapusan pencatatan atau delisting emiten yang terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI yaitu Benny Tjokro (Bentjok) PT Hanson International Tbk (MYRX). 

Berdasarkan catatan BEI, perdagangan saham MYRX telah dihentikan atau disuspensi saham sejak 16 Januari 2020 silam.

Adapun saat ini, pemegang saham terbanyak MYRX sebesar 57,42 miliar saham atau setara dengan 65,43%, yaitu berasal dari investor publik.

Dengan begitu, jika menggunakan harga saham saat ini, yakni Rp 50 per lembar maka dana investor ritel yang masih mengendap di MYRX sebesar Rp 2,87 triliun.

Baca Juga: BEI Bakal Punya Papan Pemantauan Khusus, Saham Mana yang Berpotensi Masuk?

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III, Lidia M. Panjaitan menyampaikan, mengacu pada peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali atau Relisting Saham, bursa dapat menghapus pencatatan saham, jika pertama, ketentuan III.3.1.1, perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

“Pengaruh itu baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," kata Lidia, dikutip Rabu (17/1). 

Kemudian kedua, ketentuan III.3.1.2 yakni saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

Baca Juga: Intiland Development (DILD) Gugat Kejaksaan Agung, Benny Tjokro Jadi Turut Tergugat

Selain itu, Lidia juga mengimbau kepada publik agar memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perusahaan. 

“Dengan demikian, sehubungan dengan hal tersebut, maka masa suspensi Hanson International mencapai 48 bulan pada 16 Januari 2024,” kata dia. 

Sebagai informasi, pada 13 November 2019, Benny Tjokrosaputro menjabat sebagai direktur utama Hanson. Tiga direktur Hanson adalah Rony Agung Suseno, Hartono Santoso, dan Adnan Tabrani.

Baca Juga: Berikut 38 Saham yang Terancam Delisting dari Bursa, Ada WSKT hingga SRIL

Per 14 Juli 2021, PT Asabri menjadi pemegang saham terbesar MYRX, yakni dengan kepemilikan 10,85%. Sedangkan 89,15% saham dimiliki oleh masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×