kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Emas diburu, harganya kian mahal


Kamis, 19 Agustus 2010 / 09:43 WIB
Emas diburu, harganya kian mahal


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Sejumlah analis memprediksi, kontrak harga emas akan kembali naik. Padahal, beberapa hari belakangan, harga emas sudah ditransaksikan mendekati harga tertinggi dalam tujuh minggu terakhir. Kenaikan harga emas masih disebabkan oleh kekhawatiran investor yang memburu investasi aman karena khawatir pemulihan ekonomi bakal tersendat.

Pada transaksi elektronik di pasar Asia, pukul 11.43, kontrak harga emas untuk pengantaran cepat mengalami kenaikan 0,2% menjadi US$ 1.231,53 per troy ounce. Sebelumnya, pada pukul 11.03 waktu Tokyo, kontrak yang sama berada di posisi US$ 1.229,55 per troy ounce. Kemarin, harga emas sempat menyentuh level US$ 1.232,55, yang merupakan level tertinggi sejak 1 Juli lalu.

"Investor lebih memilih emas di tengah ketidakpastian pasar saham, mata uang, dan obligasi," jelas Hiroyuki Kikukawa, General Manager research IDO Securities Co. Dia menambahkan, ramainya transaksi di pasar emas merupakan bukti bahwa saat ini investor memang merasa lebih aman dengan memegang emas.

Sementara itu, kontrak harga emas untuk pengantaran Desember mengalami kenaikan sebesar 0,2% menjadi US$ 1.233,30 per troy ounce.

Catatan saja, harga emas sudah melonjak hingga 12% sepanjang tahun ini. Harga emas sempat menyentuh rekor tertinggi pada Juni di posisi US$ 1.265,30 per troy ounce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×