kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Eksplorasi TINS di Myanmar terganjal izin permanen


Rabu, 23 April 2014 / 15:24 WIB
Eksplorasi TINS di Myanmar terganjal izin permanen
ILUSTRASI. Promo DILAN (Diskon Akhir Bulan) Periode 30 November 2022 di Klinik Natasha.


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Emiten berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah Tbk (TINS) belum bisa memulai eksplorasi di Myanmar, lantaran belum keluarnya izin usaha permanen untuk menggelar eksplorasi dari pemerintah setempat.

TINS, awalnya, optimistis mulai menggelar eksplorasi di Myanmar pada Maret 2014 lalu. "Persoalan izin memang kan banyak prosedurnya. Tapi, kami pastikan eksplorasi akan langsung dilakukan jika izin permanen keluar," kata Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan TINS, Rabu (23/4).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, proses pengajuan izin permanen mesti dilakukan berlapis mulai dari institusi pemerintah terendah. Sebelum mengeluarkan izin, mereka mesti memastikan apakah eksplorasi timah ini tidak akan merusak lingkungan, cagar budaya maupun masyarakat setempat.

Panjangnya waktu dan proses pengajuan izin patut disayangkan. Pasalnya, TINS sudah mendirikan dua anak usaha, PT Timah Myanmar Mining (TMM) dan PT Timah Myanmar, yang bakal menjadi unit pengembangan bisnis di Myanmar.

Dua unit usaha itu akan melakukan eksplorasi di lahan konsesi TINS yang berlokasi di Tanithary, Myanmar. Luas lahan konsesi yang diperoleh TINS pada November 2013, sebesar 10.000 hektare (ha).  Sejak 2012, TINS sudah menyiapkan US$ 18 juta untuk menutup kebutuhan ekspansi awal di Myanmar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×