kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Efek crowdfunding bisa diperdagangkan, simak sejumlah syaratnya


Rabu, 27 Januari 2021 / 19:48 WIB
Efek crowdfunding bisa diperdagangkan, simak sejumlah syaratnya


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek dalam dana urunan atau crowdfunding bisa diperdagangkan. Namun, dengan sejumlah syarat.

Mengacu pada POJK 57/2020, hanya crowdfunding dengan basis efek ekuitas yang bisa diperdagangkan. Ini pun berupa efek atau saham yang telah didistribusikan paling singkat satu tahun sebelum perdagangan efek.

Transaksi yang dilakukan juga hanya dapat dilakukan antar sesama pemodal yang terdaftar pada penyelenggara crowdfunding.

Transaksi hanya bisa dilakukan dua kali dalam setahun. Jangka waktu pelaksanaan transaksi paling singkat selama enam bulan.

Sementara untuk efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) tidak bisa diperdagangkan. Meski begitu, efek crowdfunding ini juga memiliki sejumlah keunggulan.

Baca Juga: Ingat! Penyelenggara crowdfunding dilarang keras melakukan hal ini

Di antaranya, dapat dilunasi lebih awal sebelum jatuh tempo sepanjang mendapat persetujuan dari mayoritas pemegang EBUS. Adapun jangka waktu jatuh tempo EBUS tidak bisa lebih dari dua tahun.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B, Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, crowdfunding bertujuan untuk membantu pendanaan startup dan crowdfunding. Pasalnya, kedua segmen ini kerap kesulitan memperoleh pinjaman dari perbankan.

Sedangkan untuk pemodal dalam crowdfunding cenderung terbuka untuk publik. Hanya saja, sebagai bentuk mitigasi risiko, OJK memberikan batasan tertentu.

Investor atau pemodal yang memiliki penghasilan Rp 500 juta per tahun hanya diperbolehkan berinvestasi 5% dari penghasilannya ke crowdfunding. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun diperbolehkan berinvestasi hingga 10%.

Selanjutnya: Mulai menggeliat, OJK mencatat dana crowdfunding mencapai Rp 184,12 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×