kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Ingat! Penyelenggara crowdfunding dilarang keras melakukan hal ini


Rabu, 27 Januari 2021 / 17:40 WIB
Ingat! Penyelenggara crowdfunding dilarang keras melakukan hal ini
ILUSTRASI. Crowdfunding. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam crowdfunding, ada tiga pihak yang terlibat. Ketiganya adalah, penyelenggara, pemodal, dan penerbit efek baik itu bersifat ekuitas maupun utang. Dari ketiga pihak tersebut, penyelenggara memiliki sejumlah rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Penyelenggara merupakan pihak yang bertindak sebagai penghimpun dana. Jadi, penyelenggara berada di tengah antara penerbit efek dan pemodal.

"Penyelenggara memiliki tanggungjawab yang besar," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, Rabu (27/1).

Oleh sebab itu, ada sejumlah rambu yang tidak boleh dilanggar oleh penyelenggara. Sebagai bentuk perlindungan investor atau pemodal, POJK 57/2020 melarang penyelenggara memberikan data atau informasi pengguna ke pihak ketiga.

Baca Juga: Mulai menggeliat, OJK mencatat dana crowdfunding mencapai Rp 184,12 miliar

Penyelenggara juga dilarang menetapkan persetujuan pengguna atau calon pengguna sebagai persyaratan penggunaan layanan urun dana (LUD).

Pihak yang bisa menjadi penyelenggara adalah pihak yang terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah diakui OJK.

Penyelenggara yang selama ini masih menggunakan POJK 37/2018 sebagai dasar izin harus memperbarui izinnya menggunakan dasar POJK 57/2020. OJK memberi waktu selama satu tahun yang juga merupakan masa transisi peraturan tersebut.

Selanjutnya: Ini perbedaan equity crowdfunding dan security crowdfunding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×