kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ingat! Penyelenggara crowdfunding dilarang keras melakukan hal ini


Rabu, 27 Januari 2021 / 17:40 WIB
ILUSTRASI. Crowdfunding. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam crowdfunding, ada tiga pihak yang terlibat. Ketiganya adalah, penyelenggara, pemodal, dan penerbit efek baik itu bersifat ekuitas maupun utang. Dari ketiga pihak tersebut, penyelenggara memiliki sejumlah rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Penyelenggara merupakan pihak yang bertindak sebagai penghimpun dana. Jadi, penyelenggara berada di tengah antara penerbit efek dan pemodal.

"Penyelenggara memiliki tanggungjawab yang besar," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, Rabu (27/1).

Oleh sebab itu, ada sejumlah rambu yang tidak boleh dilanggar oleh penyelenggara. Sebagai bentuk perlindungan investor atau pemodal, POJK 57/2020 melarang penyelenggara memberikan data atau informasi pengguna ke pihak ketiga.

Baca Juga: Mulai menggeliat, OJK mencatat dana crowdfunding mencapai Rp 184,12 miliar

Penyelenggara juga dilarang menetapkan persetujuan pengguna atau calon pengguna sebagai persyaratan penggunaan layanan urun dana (LUD).

Pihak yang bisa menjadi penyelenggara adalah pihak yang terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah diakui OJK.

Penyelenggara yang selama ini masih menggunakan POJK 37/2018 sebagai dasar izin harus memperbarui izinnya menggunakan dasar POJK 57/2020. OJK memberi waktu selama satu tahun yang juga merupakan masa transisi peraturan tersebut.

Selanjutnya: Ini perbedaan equity crowdfunding dan security crowdfunding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×